Eks Kantor Bupati Buton Digunakan Kampus ITK, Biaya Sewa Masih “Buram”, Alvin Akawijaya Putra Pernah Jadi Ketua Yayasan

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Eks Kantor Bupati Buton yang terletak di Jalan 25 Kecamatan Pasarwajo sudah beberapa tahun disewa Yayasan Kampus ITK sebagai tempat perkuliahan. Sayangnya, sampai saat ini biaya sewa aset daerah itu masih “buram”.

Diketahui, berdasarkan pernyataan dari mantan Pj Bupati Buton, Basiran bahwa eks Kantor Bupati itu disewa sekira Rp 250 juta per tahun. Sewa menyewa dilakukan dimasa La Bakry masih menjabat sebagai Bupati Buton di tahun 2023.

Jika melihat rentang waktu tersebut, maka biaya sewa terhitung sampai 2025 ini harusnya sudah mencapai sekira Rp 750 juta.

Namun, anehnya, Dinas Pendapatan Daerah tak tahu menahu soal hal itu. Abdul Rais selaku Kepala Dinas Pendapatan justru meminta wartawan media ini mempertanyakan hal tersebut ke pihak BKAD.

“Di aset, di aset yang urus, tanya ke aset,” singkat Abdul Rais saat dikonfirmasi apakah ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk terkait penggunaan aset daerah tersebut, Senin (24/11/2025).

Sementara itu, sebelumnya awak media ini juga pernah mengkonfirmasi ke pihak BKAD, namun pihak BKAD menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke Sekda dalam hal ini Pj Sekda Buton, La Ode Syamsuddin selaku pengelola barang daerah.

Namun, ketika terawangnews.com mencoba menanyakan hal itu ke La Ode Syamsuddin, ia malah menyuruh wartawan media ini untuk menunggu karena masih mau ditanyakan ke pihak BKAD.

Hingga berita ini diterbitkan, La Ode Syamsuddin belum memberikan tanggapan, dihubungi melalui teleponnya, Kamis (27/11/2025) siang tidak merespon, begitu juga saat dikirimi pesan WhatsApp belum dibalas.

Sekedar diketahui, Yayasan Kampus ITK sebelumnya diketuai oleh Alvin Akawijaya Putra (Bupati Buton). Namun, Alvin Akawijaya Putra kemudian mengundurkan diri dari jabatan Ketua Yayasan sebelum dirinya dilantik menjadi orang nomor 1 di Buton itu. Kini, yayasan tersebut dipegang atau diketuai oleh Eko Prasetyo. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *