Hukrim  

Begini Motif Perangkat Desa di Buton yang Tewas di Bunuh, Keluarga Korban Sambangi Polres Minta Lakukan Pendalaman

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Aparat Kepolisian Resort (Polres Buton) saat ini tengah menangani kasus pembunuhan terhadap salah satu warga Desa Wolowa Baru, Irwan alias Yongki (42) yang terjadi di Desa Bungi, Kecamatan Wolowa pada Kamis (27/11/2025) lalu.

Aksi pembunuhan itu dilakukan oleh warga Desa Bungi atas nama La Ode Arman alias La Ute (31) dengan menggunakan sebilah parang.

Yongki sendiri diketahui merupakan salah satu perangkat desa di Desa Wolowa Baru.

Atas kejadian itu, La Ute telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polres Buton untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa parang dan baju pelaku juga sudah diamankan, selang 30 menit setelah kejadian.

Terkait itu, sejumlah keluarga korban menyambangi Polres, Senin (1/12/2025) untuk mempertanyakan proses penanganan kasus itu sekaligus meminta aparat kepolisian melakukan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pada kesempatan itu, Mansur Maora, kakak korban meminta agar kepolisan bisa mengusut tuntas persoalan tersebut, termasuk melakukan pendalaman lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kenapa saya minta digali dari kronologis mereka minum malam dengan teman-temannya itu jangan sampai ada teman-temannya yang lain terlibat dalam kejadian itu,” kata Mansur Maora didampingi sejumlah kerabat lainnya.

Bila perlu kata Ketua Ikatan Alumni Unismuh Buton itu, polisi melakukan uji forensik terkait percakapan pelaku dan teman-temannya saat mereka mengkonsumsi miras di saat malam sebelum kejadian.

“Dan kalau bisa alat komunikasi mereka juga diperiksa, dilakukan uji forensik jangan sampe ada keterlibatan pihak-pihak lain,” sambung mantan Komisioner Bawaslu dan KPU Buton itu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wolowa, Bripka Muh jufri mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya di back up Polres Buton. Sebanyak tiga orang saksi sudah diperiksa yaitu inisial LI, LA dan LS.

“Saksi yang sudah dimintai keterangan sudah tiga orang LI, LA, dan LS, yang lainnya masih kita koordinasikan yaitu beberapa teman minum (miras-red) pelaku saat malam sebelum kejadian,” kata Jufri didampingi sejumlah petinggi Polres Buton.

Berdasarkan keterangan pelaku lanjut Jufri, motif insiden naas itu terjadi ketika pelaku dan korban duduk minum bersama dengan sejumlah saksi lainnya di salah satu konter di Desa Bungi. Pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap berlebihan sehingga menyulut emosi pelaku, dan langsung pulang kerumahnya mengambil parang untuk menghabisi korban.

“Alasannya katanya karena korban berbicara tinggi, mendengar hal tersebut pelaku langsung emosi dan langsung mengambil parang dirumahnya kemudian mendatangi korban dan langsung memotong l***r korban secara berulang kali,” jelas Jufri.

Korban awalnya kata Jufri, dari membeli sayur di Pasar Sore Desa Wolowa, namun entah kemauan sendiri atau dipanggil oleh siapa? korban singgah di tempat kejadian (konter di Desa Bungi) sekira pukul 11.00 WITA. Dan insiden naas itu pun terjadi sekira pukul 12.30 WITA.

Sementara itu, dari keterangan sejumlah saksi kata Jufri, korban dan pelaku ini tidak ditahu apakah sebelumnya mereka pernah berselih paham atau tidak. Pelaku dan korban baru kali pertama itu duduk minum miras bersama di TKP.

“Kalau saya tanya saksi-saksi apakah mereka pernah selisih paham atau tidak, mereka tidak tahu, kalau untuk pelaku ini dia kenal hanya baru kali itu mereka minum sama-sama,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pasal sementara yang dikenakan terhadap pelaku La Ute yaitu pasal 340 subsider 338 lebih subsidernya lagi pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun ke atas.

“Kalau untuk ancamannya bisa 12 tahun ke atas, tergantung lagi bagaimana jaksa makanya kita terapkan 3 pasal itu,” sebut Jufri. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *