Hukrim  

Keluarga Korban Pembunuhan Gegara Kunci Motor di Buton Tak Terima Pelaku Dituntut Rendah, JPU Beberkan Hal Ini

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Masih ingat kasus pembunuhan di Desa Wolowa Baru, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjadi beberapa bulan lalu. Kini, perkara tersebut sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Kasus tersebut dipicu hal sepele yaitu persoalan kunci motor, yang pada akhirnya nyawa Ruslin Rimbua (44) warga Desa Wolowa Baru melayang ditangan La Nemo (33) yang juga merupakan tetangga atau keluarga dari korban.

Terkait itu, La Nemo dan La Umang yang juga merupakan warga desa setempat, kini sudah jadi terdakwa. Sebab, La Umang ikut terlibat dalam perkara tersebut, dengan peran berbeda. Pada kasus itu, keduanya dituntut dengan tuntutan berbeda, La Nemo dituntut 11 tahun penjara dan La Umang 1 tahun lebih.

Mengenai hal itu, Mama Nia (saudara kandung korban) tak terima dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton tersebut. Ia menilai, tuntutan itu tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa, khususnya La Umang.

“Kita tidak terima dengan tuntutan begitu, apalagi La Umang hanya dituntut 1 tahun lebih,” kata Mama Nia saat menemui terawangnews.com baru-baru ini.

Menurutnya, baik La Nemo maupun La Umang harus dituntut lebih tinggi dari itu. Apalagi kata dia, pembunuhan dilakukan secara bersama-sama, dan ia menduga aksi pembunuhan itu sudah direncanakan.

“Harus dituntut lebih tinggi dari itu, karena mereka ini bersama-sama dia bunuh kita orang punya adik, dan itu sudah direncanakan, kalo tidak direncanakan kenapa itu La Nemo bawa senjata tajam,” ujarnya.

Selain itu, ia juga membantah adanya sejumlah pemberitaan di media massa pasca pembunuhan terjadi, bahwa korban pemicu utama sehingga terjadi insiden naas tersebut. Karena, menurutnya, bukan korban yang lebih dulu mengejar terdakwa La Nemo, tapi sebaliknya.

“Itu berita-berita dulu mereka bilang katanya adik kami yang duluan mengejar La Nemo itu tidak benar, malah sebaliknya, jadi itu semua tidak benar, mengada-ngada saja itu mereka,” katanya dengan nada tinggi didampingi sejumlah kerabat lainnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari (Kajari) Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H.,M.H melalui Kasi Intel, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H.,M.H mengatakan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membedakan tuntutan dari kedua terdakwa karena keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

“Jadi untuk perkara La Nemo cs pembunuhan di Wolowa Baru, jadi memang dua tersangka ini didakwa kemudian dituntut dengan pidana berbeda. Kenapa bisa berbeda karena yang satu La Nemo perannya dia menusuk korban menggunakan senjata tajam, sementara La Umang memukul korban satu kali dengan tangan kosong, dan waktunya tidak bersamaan,” kata Dhendy baru-baru ditemui di ruang kerjanya.

Dhendy menjelaskan, kronologi pembunuhan itu terjadi bermula, saat korban lewat di depan rumah terdakwa mengendarai motor. Kemudian, La Umang mengejar korban hingga bertemu di salah satu pom bensin di wilayah itu, yang akhirnya terjadi cekcok antara korban dan La Umang.

“Jadi La Nemo dan La Umang ini dia nongkrong di rumahnya, kemudian korban lewat, yang memang sebelumnya sudah ada perebutan kunci motor melalui keluarga pelaku,” jelasnya.

“Terus La Umang mengejar korban, yang saat itu korban pake motor sendiri, mengejar ke arah pom bensinnya Pak Dusun, La Nemo tetap dirumah, terus lama kok nda kembali-kembali La Umang, nah disitu dia (La Nemo -red) spontan ambil sajam terus menyusul La Umang dengan niat berjaga jaga takut La Umang kenapa- kenapa,” sambung Dhendy.

‘Terus sampe di Pak Dusun, sementara korban mengisi bensin, nah La Umang sampai disitu cekcok mereka, La Nemo belum datang dia, yang menyaksikan Pak Dusun, lama kelamaan La Nemo datang, La Nemo datang tambah cekcok juga, terus dari La Nemo mungkin terbersit emosi dia mengeluarkan sajam nya badiknya yang disimpan di pinggang nya dia keluarkan, ada Pak Dusun saksi, ko simpan jangan main benda tajam disini, akhirnya waktu dikeluarkan korban takut, lari ditinggalkan motornya, setelah ditegur itu dimasukan lagi,” kata Dhendy lagi.

Melihat sajam yang dikeluarkan La Nemo lanjut Dhendy, korban lari ketakutan dan meninggalkan motornya di pom bensin tersebut. La Umang kemudian mengejar korban menggunakan motor, setelah itu La Nemo pun menyusul ikut mengejar korban dengan mengendari motor.

“Korban sudah lari tuh sendiri, nah La Umang mengejar kan mereka bawa motor masing-masing, La Nemo masih di pom bensin, setelah La Umang mengejar, kemudian La Nemo menyusul ada jaraknya begitu,” ungkapnya.

“Nah di jembatan di pertengahan itu, ada saksi Rasid melihat korban lari, eh mau kemana ada apa kok lari-lari, saya dikerja La Nemo dengan La Umang saya mau dibunuh sama mereka, kalo kamu mau dibunuh kamu lompat saja di laut saksi Rasid mengucapkan seperti itu, lama-lama lari, kemudian La Umang menyusul saksi Rasid melihat, kemudian di parkirlah motornya kalo nda salah di dekat rumahnya La Umang sama La Nemo itu,” katanya lagi.

“Terus berdasarkan keterangan saksi Rasid, La Umang langsung mutar dia nda langsung ketemu korban dia mutar lewat belakang mencari korban itu, mutarnya ke arah belakang ke arah gang itu, terus La Nemo baru tiba, sebelum La Nemo tiba ini, korban ini sudah mencari balok kayu untuk berjaga-jaga, nah waktu pegang kayu itu La Nemo datang saksi Rasid melihat kalo La Nemo ini menghampiri korban, terus korban mukul duluan La Nemo,” jelasnya lagi.

Karena terus dihampiri La Nemo tambah Dhendy, korban kemudian mundur, kemudian mencoba memukul berulang kali ke arah La Nemo menggunakan kayu balok. Merasa mendapat kesempatan, La Nemo kemudian menusuk korban di bagian dada sebelah kanan. Melihat, korban berdarah, La Nemo kemudian pulang kerumahnya karena ketakutan.

“Korban mundur karena La Nemo maju terus, mundur terus itu sampe diarah yang ditepi ada perbatasan itu bagian pantai ada dindingnya, terus di situmi maju terus mukul lah pake kayu itu, maksudnya membela diri tapi ngga kena, terus maju lagi, mukul lagi nda kena, terus mundur sampe terjatuh korban, tersandung batu, bangunlah ini mukul lagi terus mundur lagi terjatuh lagi untuk kedua kalinya,” bebernya.

“La Nemo ini terus maju, pas sudah jatuh kedua kalinya itulah sudah dekat sekali. Jadi ada adegan korban itu menendang pake kakinya karena sudah terjatuh dan kena perut atau sekitar paha terdakwa, karena sudah dekat, korban berdiri langsung sret dia tusukan satu kali. Jadi posisinya agak nyamping bukan berhadapan, agak samping di kanan, jadi berdasarkan hasil visum itu nda hanya luka tusuk di dada ada luka lain di lengan kanan, itu kemungkinan besar dari waktu mencabut itu, kan tajam waktu dicabut itu kena dia. La Umang belum sampe,” katanya lagi.

Selang beberapa menit pasca penusukan terjadi, La Umang tiba di TKP, dan langsung memukul korban sebanyak satu kali mengunakan tangan kosong. Posisi korban dalam keadaan berdiri sambil menahan rasa sakit akibat ditusuk La Nemo.

“Jadi dari dua tersangka ini pertama kali ketemu korban itu adalah La Nemo kemudian dia menusuk di bagian dada. Kemudian selang beberapa lama baru datanglah itu La Umang, dia La Umang datang gerakannya memukul menggunakan tangan kosong, dia memukul korban hingga akhirnya sampai jatuh. Itulah pertimbangan kami karena memiliki peran yang berbeda, satu menggunakan senjata tajam dan satu tangan kosong,” ungkap Dhendy.

Mengingat peran kedua terdakwa berbeda, maka keduanya dituntut dengan tuntutan berbeda, La Nemo dituntut dengan Pasal 338 KUHP dan La Umang Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan untuk La Nemo pasal 338 tuntutan 11 tahun, untuk La Umang Pasal 351 ayat (1) KUHP karena dia mukul 1 kali, perannya berbeda dan waktunya juga nda sama-sama, La Umang dituntut 1 tahun lebih. Jadi satu penganiayaan satu pembunuhan,” pungkas Dhendy.

Sekedar diketahui, hari ini, Kamis (4/12/2025), dalam perkara tersebut Pengadilan Negeri Pasarwajo akan membacakan putusan hukum terhadap terdakwa La Umang. Sementara, terdakwa La Nemo menunggu proses berikutnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *