Hukrim  

Berpotensi Rugikan Daerah Ratusan Juta, Dinas PUPR Buton Disorot

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dinas PUPR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) disorot lantaran pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur jalan yang melekat di dinas tersebut diduga kekurangan volume.

Hal itu diungkapkan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Sultra, LM. Almufakhir Idris melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (27/12/2025).

Lanjut Idris, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan di Dinas PUPR dengan potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp 838.848.042.

Lima paket pekerjaan tersebut mencakup pekerjaan peningkatan, rekonstruksi, hingga pemeliharaan rutin jalan yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah, namun realisasi fisiknya diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis dalam kontrak.

“Adapun paket pekerjaan yang menjadi sorotan meliputi peningkatan dan rekonstruksi Jalan Desa Wakuli, peningkatan Jalan Pelabuhan Nambo, peningkatan struktur Jalan Desa Mulya Jaya, serta pemeliharaan rutin Jalan Raya Laburunci–Takimpo dan Jalan Wagola–Dongkala,” kata Idris.

“Seluruh paket tersebut berada dalam pengelolaan Dinas PUPR Kabupaten Buton dan dilaksanakan oleh sejumlah penyedia jasa,” sambungnya.

Dari perspektif hukum administrasi dan keuangan negara lanjut Idris, dugaan kekurangan volume pekerjaan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, kepatuhan kontraktual, serta efisiensi pengelolaan anggaran daerah.

“Apabila pembayaran dilakukan penuh sementara volume pekerjaan tidak terpenuhi, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi penyedia jasa dan berimplikasi pada potensi kerugian keuangan daerah. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada kontraktor pelaksana, tetapi juga pada unsur pengawasan internal pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara dari perspektif ekonomi publik, kekurangan volume pekerjaan menyebabkan belanja infrastruktur kehilangan prinsip value for money. Infrastruktur yang tidak dibangun sesuai standar teknis berisiko mengalami kerusakan dini, sehingga memicu pemborosan fiskal akibat kebutuhan perbaikan berulang di masa mendatang. Kondisi ini berpotensi mengurangi kapasitas anggaran daerah untuk membiayai sektor-sektor pelayanan publik lainnya yang lebih mendesak.

“Sebagai masyarakat, kami menilai dugaan ini mencerminkan perlunya penguatan sistem pengawasan dalam pelaksanaan belanja modal infrastruktur. Transparansi, pengawasan teknis yang independen, serta keterbukaan informasi kepada publik merupakan prasyarat utama agar anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” bebernya.

Atas dasar itu tambah Idris, ia mendesak Dinas PUPR Kabupaten Buton untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta mendorong dilakukannya audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh oleh aparat pengawas yang berwenang.

“Langkah ini penting untuk memastikan kebenaran temuan sekaligus menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, terawangnews.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Dinas PUPR Buton. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *