Hukrim  

Bejat! Pria di Buton Diduga Cabuli Anak SD Berusia 7 Tahun

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Satreskrim Polres Buton menangkap seorang pria inisial LAH (38) karena diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Aksi bejat itu dilakukan terduga pelaku LAH di sebuah rumah kosong di Kecamatan Wolowa.

Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, S.H,.M.H mengatakan, dari pengakuan LAH, perbuatan bejat itu dilakukan saat korban sementara menggembala ternak kambing milik terduga pelaku.

Adapun kronologi kejadian itu lanjut Sunarton, awalnya terduga pelaku lewat disekitaran tempat kejadian perkara (TKP), melihat situasi yang saat kejadian sunyi, pelaku langsung memanggil korban dan memeluk korban sambil mencium pipi beberapa kali sambil tangan terduga pelaku meraba kearah alat viral korban.

“Menurut pengakuan terduga pelaku, aksi tersebut dilakukan didasari dua faktor. Pertama karena anak terduga pelaku dari pernikahannya semua laki-laki jadi terduga pelaku teringat pesan neneknya untuk mendapat anak perempuan harus menyayangi anak perempuan,” kata Sunarton melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (27/2/2026).

“Kedua, karena terduga pelaku sudah kurang lebih ditinggalkan oleh istrinya ke daerah Papua, jadi tidak ada tempat lagi untuk menyalurkan hasrat seksualnya,” tambahnya.

Peristiwa tersebut kata Sunarton, terbongkar pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 10.00 WITA, dimana ibu korban didatangi oleh perempuan inisial D sambil menenteng korban dan memberitahukan bahwa ia melihat korban dipanggil om-om dirumah kosong.

Tak Terima kejadian itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya. “Kamu di apakan,” kata Sunarton menirukan pertanyaan ibu korban.

Korban menjawab, ” Saya di cium, dipegang kemaluanku,” jawab korban kepada ibunya.

Tidak terima dengan perbuatan bejat terhadap anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP : LP/B/21/II/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASAR WAJO/POLDA SULAWESI TENGGARA tentang Tindak Pidana TP. PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR.

Sunarton menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut, sementara pelaku atas permintaan sendiri mengamankan diri di Polres Buton karena terkait keselamat dirinya. Selain itu, ia juga menjelaskan pihaknya segera melaksanakan gelar untuk menentukan status dari pelaku. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *