Dipecat Sepihak dari Jabatan Dirut PDAM Buton, Usman Lewat Kuasa Hukumnya Tegaskan Hal Ini

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Mantan Direktur PDAM Tirta Takawa Kabupaten Buton, Usman, S.AP,.M.Si melalui kuasa hukumnya La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H dan Iman Ridho Angga Yuwono, S.H,.M.H menegaskan pihaknya saat ini tengah menunggu penyelesaian upaya administrasi keberatan terhadap SK pemberhentiannya sebagai direktur.

La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H atau yang biasa disapa Iksan menjelaskan, awalnya memang ada beberapa permintaan data yang dilakukan Inspektorat Buton kepada PDAM Tirta Takawa, namun tidak pernah ada klarifikasi kepada kliennya secara langsung terkait hal-hal apa saja yang akan diperiksa dan ketentuan apa yang dilanggar.

“Lalu pada tanggal 8 Desember 2025, KPM Perumdam Tirta Takawa menerbitkan SK pemberhentian sementara, terhadap SK pemberhentian sementara tersebut pada tanggal 7 Januari 2026 klien saya sudah mengajukan upaya administratif keberatan sebagaimana diatur UU Administrasi Pemerintahan (UUAP),” kata Iksan melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (4/3/2026) sore.

Lanjut Iksan mengatakan, sejumlah alasan keberatan dari kliennya adalah terkait ketidakjelasan perbuatan apa dan peraturan apa yang dilanggar, sehingga SK pemberhentian sementara diterbitkan. Padahal, UUAP mengamanahkan agar setiap keputusan pejabat pemerintahan harus rinci dan jelas.

“Terhadap upaya administratif dari klien saya tersebut tidak pernah ada penyelesaian atau jawaban dari KPM Perumda Tirta Takawa, padahal Pasal 77 UUAP mewajibkan pejabat untuk menyelesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja, kalau tidak ada penyelesaian maka permohonan keberatan klien saya dianggap dikabulkan demi hukum,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan tindakan yang dilakukan KPM tersebut, bukannya mengangkat kembali kliennya sebagai direktur, justru pada tanggal 28 Januari 2026 KPM langsung menerbitkan SK pemberhentian tetap tanpa terlebih dahulu menyelesaikan keberatan administrasi tentang SK pemberhentian sementara tersebut. Apa yang dilakukan oleh KPM adalah pengabaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Masalah itu pun tambah Iksan, pernah dibawa ke DPRD Buton, dan pada tanggal 20 Februari 2026 telah dilakukan RDP terkait persoalan ini. Namun, pihaknya belum mendapatkan kesimpulan yang jelas dari DPRD.

“Masalah ini telah kami bawa ke DPRD Kabupaten Buton dan pada tanggal 20 Februari 2026 telah ada RDP terkait persoalan ini, namun kami pun belum mendapatkan kesimpulan yang jelas dari DPRD Kabupaten Buton. Kami melihat saat ini klien kami sedang menghadapi situasi yang menyedihkan, karena tidak ada perlindungan terhadap hak konstitusionalnya,” ungkap Iksan.

Oleh karena itu, berdasarkan surat kuasa dari kliennya, pada tanggal 23 Februari 2026 pihaknya melayangkan surat upaya administrasi keberatan terhadap SK pemberhentian tetap Usman dari jabatan direktur.

“Batas terakhir KPM untuk menyelesaikan keberatan kami adalah tanggal 9 Maret 2026, oleh karena itu kami masih menunggu Keputusan KPM Perumdam Tirta Takawa dalam hal ini adalah Bupati Buton,” katanya.

Sementara itu Imam Ridho Angga Yuwono atau yang biasa disapa Angga berharap, agar KPM Tirta Takawa dapat surat upaya administrasi keberatan terhadap SK pemberhentian tetap terhadap kliennya.

“Agar KPM Tirta Takawa dapat menyelesaikan surat upaya administratif keberatan terhadap SK pemberhentian tetap kliennya yang telah dilayangkan, agar ada tertib hukum dalam persoalan pemberhentian Direktur Perumdam Tirta Takawa ini,” harapnya.

Hingga berita diterbitkan, terawangnews.com belum mendapatkan konfirmasi dari Pemda Buton khususnya dari KPM atau Kuasa Pemilik Modal dalam hal ini Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *