Hukrim  

La Ode Sahrul Lewat Kuasa Hukumnya Ungkap Pelaku Utama Investasi Bodong AMG Pantheon

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – La Ode Sahrul melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono, S.H,.M.H mengungkap siapa pelaku utama dari investasi bodong AMG Pantheon.

Melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (10/3/2026) pagi, Angga (sapaan akrab Imam Ridho Angga Yuwono) mengatakan, pelaku utama investasi bodong tersebut adalah sekumpulan orang yang membuat dan mengonsep bisnis AMG Pantheon itu sendiri.

“Sebenarnya pelaku utama dalam AMG Pantheon adalah sekumpulan orang yang membuat dan mengonsep bisnis AMG Pantheon itu sendiri,” kata Angga.

Di dalam hukum pidana lanjut Angga, mereka disebut sebagai intelektual dedar atau otak dan pelaku utama kejahatan. Hal ini juga disebut sebagai kejahatan korporasi yang disebut sebagai sebuah sistem atau subjek hukum utama berdasarkan KUHP Nasional yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diatur pada Pasal 45 sampai Pasal 50.

“Dalam masalah ini saya melihat ada upaya sistematis untuk mengalihkan perhatian kita semua tentang subtansi masalah hukum AMG Pantheon,” ujarnya.

“Hal ini bisa saya buktikan dengan upaya seseorang yang mengedit atau mengunggah video klien saya Bapak La Ode Sahrul untuk membangun sentimen negatif di tengah-tengah masyarakat serta ada juga pihak yang membuat akun fake tiktok dengan narasi menuduh klien saya adalah Prof. Michael, motifnya saya tidak tahu tapi menurut saya tidak ada yang lain kecuali untuk mengalihkan perhatian kita semua dan menggiring opini publik hanya untuk mengalahkan sesama member,” sambung Angga.

Untuk itu, Angga hanya ingin menyadarkan publik bahwa ada strategi pengalihan isu, yang dalam teori hukum disebut dengan scepgoating atau upaya mengkambing hitamkan sosok-sosok tertentu.

“Hal ini dilakukan untuk mengalihkan konsentrasi penegak hukum kita agar mengikuti arus dan pemikiran mereka,” ungkapnya.

“Disini kita dipaksa saling cakar agar apa, ya agar manajemen AMG Pantheon dan Prof. Michael bisa bebas tertawa di luar sana, bebas dari sorotan publik, sorotan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum kita,” lanjut Angga.

Angga juga mengungkapkan sebenarnya siapa Manajemen AMG Pantheon dan Prof. Michael? meski ia tahu bahwa Manajemen AMG Pantheon tidak pernah bertemu secara langsung dengan para member atau korban. Tetapi, ada jejak digital sehingga bisa menjadi bukti untuk mengungkap siapa Manajemen AMG Pantheon dan Prof. Michael itu.

“Saya ingin menjelaskan siapa sih AMG Pantheon dan Prof Michael itu, AMG Pantheon itu mungkin tidak pernah menemui gituh ya. Tetapi mereka memiliki jejak digital, jejak digital ini apa, jejak digital nya ada alamat IP ada server lock dan ada aliran dana ke wallet address pusat,” bebernya.

“Juga ada instruksi melalui aplikasi bonschat, ini adalah bukti aktivitas material mereka, dalam hukum pidana cyber, jejak digital adalah tubuh dari pelaku, jadi kalo ada pihak-pihak tertentu yang menyebut mereka itu gaib itu adalah bentuk ketidaktahuan mereka tentang undang-undang IT. Saya menyatakan hal ini agar penindakan hukum tidak hanya tajam ke bawah,” katanya lagi.

Untuk itu, ia berharap agar konsentrasi aparat penegak hukum tidak hanya menyelidiki member AMG Pantheon saja. Tetapi, bisa mengungkap Manajemen AMG Pantheon dan Prof Michael.

“Kita harapkan konsentrasi aparat penegak hukum jangan hanya menyelidiki member AMG Pantheon. Tetapi juga sekarang kita minta mereka agar mampu mengungkap manajemen AMG Pantheon dan Prof Michael itu,” harapnya.

“Kita minta mereka menuntaskan dulu ikan besarnya dulu begitu istilahnya agar ada kemudahan untuk pengembalian kerugian bagi para korban,” sambung Angga.

Angga menegaskan, hukum harus tajam ke segala arah, baik ke atas maupun ke bawah sesuai dengan prinsip equality before the low.

“Jangan ada tebang pilih atas penegakan hukum masalah ini,” tegasnya.

Ia pun mengajak semua pihak, agar lebih objektif dan kritis, serta mengawal aparat penegak hukum supaya fokus pada aktor intelektual dalam persoalan tersebut.

“Mari kita pahami masalah ini secara lebih objektif dan kritis dan kita kawal aparat penegak hukum agar fokus pada aktor intelektualnya, hukum harus tegak untuk keadilan bukan untuk memuaskan kepentingan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan penggiringan opini,” pungkasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *