PDAM Buton Diduga ‘Sunat’ THR Karyawan hingga Capai Rp600 Ribu, Ini Penjelasan Kabag Keuangan

TERAWANGNEWS.com, BUTON – PDAM Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga ‘sunat’ atau memotong dana tunjangan hari raya (THR) para karyawan atau pegawainya. Jumlah pemotongan per orang tidak sama atau bervariasi.

Hal itu diungkapkan salah seorang pegawai PDAM Buton kepada media ini melalui sambungan telepon, Sabtu (14/3/2026) siang.

“Awalnya saya nda percaya, tapi ada teman-teman yang mengeluh kalo THR ternyata dipotong, tapi pas saya cek yang masuk di rekening ternyata benar di potong, kemarin masuk THR di rekening,” katanya.

“Dipotong itu jumlahnya bervariasi ada yang 100 ribu, 200 ribu, 300 ribu bahkan ada yang 600 ribu per orang,” sambungnya.

Menurutnya, pemotongan yang dianggap dilakukan secara sepihak itu dinilai tidak masuk akal karena pihak PDAM hanya berdasarkan absensi kehadiran, serta tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu.

“Jadi setelah saya tahu ada pemotongan itu saya langsung konfirmasi ke bagian kepegawaian dan kayanya dari bagian kepegawaian itu bahwa pemotongan dilakukan atas perintah dari Kabag Keuangan PDAM Pak Edi, dan katanya alasannya yaitu berdasarkan absen kehadiran bulan Februari lalu,” ungkapnya.

“Harusnya kalo ada potongan paling tidak ada konfirmasi, tapi sebenarnya kalo THR itu nda boleh ada potongan, dan ini baru terjadi tahun ini, tahun-tahun sebelumnya nda pernah,” sambung dia.

Terkait itu, Plt Direktur PDAM Buton, La Ode Syamsuddin mengatakan, setahu dirinya THR tidak boleh dipotong dengan alasan apapun. Namun, untuk lebih pastinya ia menyarankan awak media ini bertanya langsung ke Kabag Keuangan, Edi.

“Setahu saya tidak ada, dan tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apapun, tapi untuk kebenarannya silakan klarifikasi ke Pak Edi Bagian Keuangan,” kata Sekda Buton itu melalui WhatsApp, Sabtu (14/3/2026) siang.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Keuangan PDAM Buton, Edi justru membenarkan adanya pemotongan THR tersebut. Dasarnya, dilihat dari kehadiran para pegawai atau karyawan.

“Pembayaran THR dalam satu tahun itu berdasarkan gaji, berarti berpengaruh terhadap kehadiran masing-masing, dasar pemberian THR tahun ini berdasarkan daftar gaji bulan Februari, jadi dilihat berdasarkan kehadiran,” katanya melalui telepon, Sabtu (14/3/2026) siang.

“Jadi kalo ada yang alpa, berarti THR nya juga berkurang,” sambungnya.

Ia pun membenarkan, bahwa pemotongan THR baru terjadi tahun ini, sebelumnya tidak dan itu dianggap merugikan perusahaan atau PDAM selama ini. Sebab, tidak ada perbedaan antara yang rajin dan yang alpa.

“Iya benar baru tahun ini, dan sebelum-sebelumnya selalu saja dianggap benar padahal perusahaan bengkok karena orang malas dibayar ful juga,” pungkasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *