Tegas! Praktisi Hukum Angga Bilang Pejabat Publik Bisa Dimakzulkan Akibat Prilaku dan Ucapannya, Simak Penjelasannya

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Advokat sekaligus praktisi hukum Kota Baubau, Imam Ridho Angga Yuwono, S.H,.M.H dengan tegas mengatakan pejabat publik bisa diberhentikan atau dimakzulkan hanya karena prilaku dan ucapannya.

Tanpa memfokuskan pada suatu persoalan atau kasus tertentu, melalui rilis yang diterima media ini, Angga sapaan akrab Imam Ridho Angga Yuwono mengatakan, pejabat publik bisa diberhentikan atau dimakzulkan karena prilaku dan perbuatannya bukan hanya sekedar omongan belaka.

Ia mencontohkan, sebuah kasus pemakzulan yang menimpa Aceng Fikri yang dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati Garut.

“Kenapa pejabat publik bisa diberhentikan hanya karena masalah prilaku dan ucapan misalnya perkara Aceng Fikri yang dimakzulkan dari jabatan sebagai Bupati Garut, sebenarnya hal ini bukan sekedar soal etika sosial tetapi dalam ilmu filsafat hukum adalah tentang juridical dekorum yaitu tentang sebuah standar kepantasan hukum yang melekat pada kursi kekuasaan,” kata Angga, Sabtu (14/3/2026) sore.

Menurutnya, banyak yang menganggap sumpah jabatan hanyalah seremoni dibawah kitab suci padahal secara yuridis sumpah adalah kontrak hukum yang mutlak antara penjabat dengan Tuhan dan pejabat dengan rakyat.

Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, seorang pemimpin itu lanjut Angga, wajib memelihara stabilitas dan menjaga etika dalam setiap tarikan nafasnya.

“Jika etika ini dilanggar maka pintu pelanggaran perundang-undangan atau lebih jauh tentang suatu perbuatan tercela, ini terbuka lebar sebagai delik alasan pemberhentian atau dasar pemakzulan,” jelasnya.

Di era KUHP Nasional yang baru kata Angga, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, hukum tentang menjaga marwah jabatan semakin diatur secara presisi, bahwa penghinaan terhadap simbol-simbol kekuasaan secara umum atau pejabat publik bukan lagi sekedar urusan pribadi. Tetapi, serangan nyata terhadap martabat institusi yang mewakili publik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan kepada kekuasaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Ini menandakan bahwa marwah dan etika jabatan adalah hal yang paling penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini,” ujarnya.

“Simpelnya begini ya, karena marwah jabatan tidak boleh dihina atau dicemarkan maka pejabat jangan main-main dalam menjaga etikanya,” sambung Angga mengingatkan.

Mengapa marwah dan etika jabatan menjadi hal yang krusial saat ini tambah Angga, karena pemimpin itu adalah motor utama dari penegakan prinsip umum pemerintahan yang baik atau dalam istilah administrasi pemerintahan disebut dengan asas umum pemerintahan yang baik AUPB.

“Dalam teori ilmu organisasi dan administrasi publik ketika etika dan marwah jabatan tidak dijaga akan terjadi yang namanya benturan kekuasaan, maka akan ada situasi yang namanya paralisis birokrasi atau sebuah kondisi yang mengarah pada lumpuhnya mesin pelayanan publik dan akan merugikan rakyat yang banyak,” bebernya.

Untuk itu Angga mengingatkan kepada semua pihak tanpa terkecuali, bahwa menjadi pejabat publik bukan berarti memiliki privilege untuk bertindak yang semena-mena, justru pejabat publik itu sedang memikul beban untuk menjadi sosok yang memiliki standar moral lebih tinggi di masyarakat.

“Ingat, kekuasaan itu titipan rakyat dan hukum, jagalah dia dengan prinsip juridical dekorum,” tutupnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *