Hukrim  

Dugaan Pungli THR Karyawan PDAM Buton Dilirik APH

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan hari raya atau THR karyawan atau pegawai PDAM Kabupaten Buton mulai dilirik aparat penegak hukum (APH).

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya, sejumlah pihak terkait di tubuh PDAM Buton hari ini, Selasa (17/3/2026) siang menjelang sore telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau keterangan mengenai hal tersebut.

Dugaan pungli itu mulai mencuat saat salah seorang karyawan atau pegawai PDAM Buton mempertanyakan perihal pemotongan THR.

Menurutnya, pemotongan THR tersebut dianggap sebagai tindakan pungli karena tidak memiliki dasar hukum, hanya berdasarkan absensi kehadiran, nominal yang dipotong pun bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per orang.

Sebelumnya diberitakan, PDAM Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap tunjangan hari raya (THR) karyawannya.

Pasalnya, THR yang seharusnya diterima full itu diduga ‘disunat’ dengan dalih absensi kehadiran. Hal itu membuat karyawan PDAM bertanya-tanya, terlebih dugaan pemotongan THR itu dilakukan secara sepihak, yang diduga merupakan inisiatif dari Kabag Keuangan, Edi.

Terkait itu, saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kabag Keuangan PDAM Buton, Edi tak bisa menjelaskan dasar hukum pemotongan THR tersebut.

Ia justru mengatakan bahwa tidak ada THR karyawan yang dipotong. Menurutnya, pengurangan THR itu tidak masuk kategori dipotong, tapi pembayaran sesuai kehadiran karyawan.

“Saya sudah informasikan pak tidak ada yang dipotong kecuali pembayaran sesuai kehadiran karyawan,” kata Edi melalui WhatsApp, Selasa (17/3/2026).

“Dan kemarin (Senin-red) kami sudah rapat dan itu sudah kami putuskan bersama teman yang merasa terpotong THR nya,” sambungnya.

Ketika kembali ditanya, apakah ada dasar hukum atas dugaan pemotongan THR tersebut, Edi belum bisa memberikan jawaban, ia hanya mengatakan bahwa dirinya sedang rapat.

“Sebentar saya masih rapat,” singkatnya.

Sementara itu, Plt Direktur PDAM Buton, La Ode Syamsuddin juga belum memberikan jawaban mengenai dasar hukum adanya dugaan pemotongan THR tersebut. Begitu juga saat ditanya apakah sebelum pemotongan THR itu dilakukan Edi selaku Kabag Keuangan sudah terlebih dahulu disampaikan kepada dirinya, juga belum direspon La Ode Syamsuddin.

Namun, sebelumnya pada pemberitaan melalui media ini juga, La Ode Syamsuddin yang juga merupakan Sekda Buton itu mengatakan THR tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.

“Setahu saya tidak ada, dan tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apapun, tapi untuk kebenarannya silakan klarifikasi ke Pak Edi Bagian Keuangan,” kata La Ode Syamsuddin. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *