Respon Kuasa Hukum PT. MKU ke Mantan Bupati Buton Umar Samiun: Urusan Pailit dan PKPU PT. BBDM Itu Hal Berbeda

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Salah satu Kuasa Hukum PT. Mitra Karya Utamaraya (MKU), Thareq Hafiz Hidayat, S.H sebut urusan PKPU dan kepailitan mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun merupakan hal berbeda dengan PKPU PT. BBDM.

Hal itu dikatakan Thareq melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (7/4/2026) siang.

Berikut tanggapan atau respon Kuasa Hukum PT. MKU terhadap Samsu Umar Abdul Samiun atau yang biasa dikenal dengan panggilan Umar Samiun:

1. Urusan PKPU dan urusan pailit Umar Samiun merupakan urusan yang berbeda dengan urusan PKPU PT. BBDM sehingga hal demikian merupakan ranah yang berbeda. Permasalahan a quo murni merupakan urusan utang piutang Umar Samiun dengan para Krediturnya secara pribadi (cek putusan pailit), bukan menjadi urusan PT. BBDM sebagai badan hukum (recht persoon) karena urusan PT. BBDM telah selesai dengan Perjanjian Perdamaian sebagaimana Putusan PKPU Nomor 01/Pdt.Sus.Pkpu/2024/Pn.Niaga Mks tertanggal 25 April 2024.

2. ⁠Adanya Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-Pkpu/2024/PN.Niaga Mks jo Putusan Kasasi Nomor 834K/Pdt.Sus-Pailit/ 2025 ialah putusan pailit terhadap diri pribadi Umar Samiun (naturlich persoon) bukan terhadap badan hukum (recht persoon) sehingga atas hal demikian putusan tersebut berimplikasi hukum terhadap Umar Samiun (naturlich persoon) secara pribadi bukan PT. BBDM (rechts persoon) sebagai badan hukum karena hal ini merupakan subjek hukum yang berbeda.

3. ⁠Putusan Pailit Tingkat Pertama dan Kasasi terhadap Umar Samiun, hal ini menunjukkan bahwa subjek hukum yang memiliki utang ialah dirinya sendiri sebagai seorang naturlich persoon, maka dengan adanya pailit berimplikasi terhadap seluruh harta pailitnya mengacu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang ditindaklanjuti dengan pemberesan harta pailit dalam bentuk menjual boedel pailit di muka umum (lelang) sebagaimana dimaksud Pasal 185 Ayat 1 UU No 37 Tahun 2004.

4. Umar Samiun tidak pernah hadir dalam rapat kreditur pada perkara No.07/Pdt.Sus-Pkpu.pailit/2024/Pn.Niaga.Mks meski sudah diundang kurator dan Hakim Pengawas bahkan pada saat Rapat Kreditor yang merupakan bagian tak terpisahkan dari persidangan, Umar Samiun tidak menyerahkan Proposal Perdamaian secara langsung yang ter TTD basah sebagai bentuk itikad baik penyelesaian permasalahan a quo.

5. ⁠Segala hal yang dibantah oleh Umar Samiun yang menyatakan ia tidak memiliki utang merupakan dalil yang tidak berlandaskan menurut hukum dan fakta persidangan dimana Umar Samiun pada saat itu juga mengajukan pembuktian yang sama di mata hukum. Akan tetapi pada faktanya  ternyata Majelis Hakim memutus Kamilah Kreditor yang memiliki hak tagih terhadap dirinya, adanya putusan demikian haruslah menjadi sebuah supremasi hukum dan menjadi due proces of law oleh Debitor dan harus dipahami oleh masyarakat luas sebagai sebuah putusan yang benar (Res Judicata Pro Veritate Habetur Res Judicata Pro Veritate Habetur).

6. ⁠Perlu kami jelaskan, laporan Bareskrim merupakan kamar berbeda dengan kamar kepailitan, upaya hukum melalui kepolisian ini tidak menghambat proses pemberesan sebagaimana Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sehingga adanya hal demikian tidak membatalkan status pailit yang melekat pada debitor pailit sejak putusan diucapkan, kecuali debitor melalukan pembayaran secara penuh terhadap seluruh utangnya. Adanya fakta yang disampaikan di atas maka dapat disimpulkan dan berkorelasi dengan adagium sebagai berikut, “Facta sunt potentiora verbis” yang artinya:

“perbuatan atau fakta lebih kuat daripada kata-kata,”. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *