Kali Kedua Bulan Juli, Sejumlah Aset Pailit Mantan Bupati Buton Umar Samiun Kembali Dilelang

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Belum laku, sejumlah aset (dalam pailit) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun kembali dilelang oleh kurator melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Kendari (KPKNL) Kota Kendari.

Pengumuman lelang terhadap harta pailit Umar Samiun itu dengan total nilai pailit mencapai lebih dari Rp18,3 miliar tersebut resmi dilakukan KPKNL, hari ini, Kamis (16/7/2026). Lelang kali ini, merupakan pengumuman lelang kedua di Juli 2026.

“Kabar ini kembali terdengar di mana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Kendari kembali melakukan lelang terhadap boedel pailit milik Debitur Samsu Umar Abdul Samiun,” kata salah satu sumber terpercaya seperti rilis yang diterima media ini, Rabu (16/7/2026).

Menurutnya, pelelangan ulang yang dilakukan oleh KPKNL tersebut merupakan sebuah mekanisme pemberesan yang dilakukan mengacu pada Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pasca telah berkekuatan hukum tetap status pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tertanggal 14 November 2024 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025.

“Pelelangan yang dilakukan ini juga merupakan sebuah tindak lanjut  atas pelelangan pertama pada bulan Juni 2026 lalu dan juga atas hal demikian berkaitan dengan belum terbayarkannya utang Samsu Umar Abdul Samiun terhadap para Kreditornya sebagaimana dimaksud pada 2 (dua) putusan tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan pelelangan tidak serta merta dilakukan begitu saja tanpa melalui adanya penyertaan kelengkapan dokumen pendukung.

Pelelangan ulang yang dilakukan oleh KPKNL merupakan pelelangan yang prosedural yang dijamin oleh Undang-Undang sehingga apabila terdapat pembeli atas pelaksanaan lelang ini akan dilindungi haknya sebagai seorang pembeli yang beritikad baik.

“Seorang pembeli yang beritikad baik nantinya akan dilindungi haknya termasuk pada proses pelaksanaan balik nama atas aset hasil lelang yang akan didasari pada hasil kutipan risalah lelang di mana hal ini akan menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional objek setempat untuk melakukan proses balik nama yang sebelumnya atas nama debitor pailit akan beralih kepemilikannya menjadi atas nama pembeli yang ditetapkannya tersebut,” jelasnya.

“Proses pendaftaran tanah pasca penetapan lelang ini dijamin proses dan penyelenggaraannya sebagaimana Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah di mana atas hal tersebut pembeli yang ditetapkan sebagai pemenang lelang dijamin akan mendapatkan haknya untuk melakukan proses balik nama atas boedel pailit yang akan dibeli tersebut,” sambungnya.

Ditambahkan, lelang digelar terbuka oleh KPKNL Kendari sampai dengan akhir Juli 2026 yang dilaksanakan secara elektronik melalui sistem open bidding pada domail resmi lelang.go.id.

“Penawaran ditutup pada 30 Juli 2026 pukul 09.15 sesuai eaktu server di mana penetapan pemenang akan dilakukan segera setelah batas akhir penawaran. Dalam pelaksanaan lelang ini, sehari sebelumnya yakni pada 29 Juli 2026 juga akan digelar aanwijzing dengan memberi kesempatan kepada calon peserta lelang untuk memeriksa langsung kondisi objek yang dijual oleh Tim Kurator Samsu Umar Abdul Samiun,” tambahnya.

“Seluruh dokumen pengajuan lelang telah dinyatakan lengkap dan di jaminnya pemenang lelang sebagai pembeli yang beritikad baik proses penjualan melalui muka umum atau biasa disebut melalui pelelangan umum merupakan bentuk pemberesan yang sudah sangat umum dilaksanakan dan sering kali dilaksanakan,” pungkasnya.

Berikut sejumlah aset pailit Umar Samiun yang dilelang:

1. Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl. Pahlawan No.27, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Luas: 2.150 meter persegi (Rumah Utama)

2. Tanah yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Luas: 1.225 meter persegi

3. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Luas: 255 meter persegi

4. Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Luas: 359 meter persegi

5. Tanah dengan Nomor yang berlokasi di Jl.Poros Baubau – Kamaru, Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Luas: 11.220 meter persegi

6. Tanah dan bangunan yang berlokasi Jl.Poros Baubau – Kamaru, Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Luas: 28.530 meter persegi. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *