TERAWANGNEWS.com, BUTON – Kepala Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Ode Masa diduga tak hanya menyalahgunakan anggaran rehabilitasi tanggul, tapi juga anggaran untuk makanan tambahan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2026.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabawakole, La Ode Asnani, Selasa (11/8/2026).
“Anggaran makanan tambahan kan sudah cair untuk tahap pertama, termasuk dengan anggaran rehabilitasi tanggul itu, tapi sampe sekarang uangnya tidak jelas dimana, pekerjaan tanggul di lapangan juga tidak ada, termasuk anggaran untuk makanan tambahan, padahal anggarannya sudah cair,” ungkapnya.
Tak hanya itu lanjut Asnani, selain anggaran makanan tambahan, honor sejumlah guru PAUD pada tahap pertama juga sebagian belum dibayarkan padahal anggarannya sudah cair.
“Jadi Dana Desa untuk tahap pertama tahun 2026 itu sudah cair semuanya, itu digunakan antara lain untuk BLT, ketahanan pangan, pembangunan fisik yaitu rehabilitasi tanggul, makanan tambahan, dan honor guru PAUD, tapi sampe sekarang walaupun anggarannya sudah cair pekerjaan rehabilitasi tanggul tidak jalan, dan program makanan tambahan tidak jalan, dan honor guru PAUD juga sebagian belum dikasih,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika kepala desa berdalih bahwa rehabilitasi tanggul belum bisa dikerjakan karena kekurangan anggaran, itu hanyalah alibi sang kades.
“Itu hanya alibi saja, kan kalo anggaran sudah keluar, apapun risikonya harus dikerjakan, kalo bilang anggaran tidak cukup, kan nanti ada tahap kedua,” bebernya.
“Bagaimana mau keluar tahap kedua kalo tahap pertama saja tidak direalisasikan. Jadi masalahnya ini uang sudah cair tapi pekerjaan di lapangan tidak ada,” sambungnya.
Selain itu tambah Asnani, honor atau gajinya selaku Ketua BPD dan perjalanan dinasnya belum dibayarkan juga di tahap pertama tahun ini, padahal anggarannya sudah cair sejak April 2026 lalu.
“Tahap pertama Dana Desa itu sudah cair sejak April sampe Juni 2026, tapi sampe sekarang gaji dan perjalanan dinasku belum juga dibayarkan,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, Kepala Desa Kabawakole telah mengakui bahwa ia telah menyalahgunakan anggaran tersebut. Termasuk, gaji atau honor para Anggota BPD.
Akhirnya kepala desa harus mencari pinjaman untuk menggantikan anggaran itu dan menyicil gaji para Anggota BPD tersebut.
“Sudah selesai dia bayar walau dia cicil karena dia akui dia salahgunakan itu anggaran,” ungkapnya.
Terkait itu, Kepala Desa Kabawakole, La Ode Masa belum memberikan tanggapan. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak dibalas, padahal pesan sudah tercentang biru tanda pesan sudah dibaca. (Adm)













