TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dian Farizka, S.H,.M.H kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Nomor Urut 1, Syaraswati – Rasyid Mangura (Pemohon) sebut apa yang disampaikan KPU Buton (Termohon) melalui kuasa hukumnya pada Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/1/2025) tidak sesuai dengan bukti yang ada.
“Jadi kami menilai KPU Kabupaten Buton terbukti melakukan pelanggaran terkait verifikasi faktual terhadap ijazah S2 Syarifudin Saafa selaku Cawabup Buton Nomor Urut 6 dan apa yang disampaikan Termohon pada sidang kemarin itu salah tidak sesuai dengan bukti yang ada,” kata Dian Farizka kepada media ini, Sabtu (25/1/2025) malam melalui sambungan telepon.
Sebab menurutnya, pernyataan Termohon yang mengatakan bahwa dugaan kasus ijazah palsu S2 Syarifudin Saafa itu tidak benar, bertentangan dengan hasil yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikti) dimana Syarifudin Saafa tidak terdaftar sebagai Mahasiswa pada program studi Magister Manajemen (M.M) di Universitas Timbul Nusantara (UTIRA) Jakarta.
“Apa yang disampaikan Termohon itu sangat bertentangan dengan hasil dari Kemendikti yang mana dari hasil Kemendikti itu menyatakan bahwa Syarifudin Saafa tidak terdaftar sebagai Mahasiswa pada program studi yang dimaksud, jadi dugaan ijazah palsu itu benar adanya, bukan malah tidak benar seperti apa yang disampaikan Termohon apalagi kampus UTIRA itu memang sudah ditutup,” tegasnya.
Ia pun meyakini, dengan bukti-bukti yang ada perkara yang ditanganinya tersebut akan masuk pada tahap sidang pembuktian.
“Mengenai itu kami berkeyakinan akan masuk dalam pokok perkara atau lanjut ke tahap sidang berikutnya yaitu pada tahap sidang pembuktian,” yakinnya.
Kalaupun nantinya kasus tersebut diputus Dissmisal oleh MK lanjut Mas Dian (sapaan akrab Dian Farizka), pihaknya akan melakukan upaya hukum lain yaitu melaporkan dugaan ijazah palsu S2 Syarifudin Saafa ke Polisi dan KPU Buton ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).
“Kalopun tidak masuk dan diputus Dissmisal oleh MK, maka kita akan laporkan Syarifudin Saafa ke Polisi atas dugaan ijazah palsu dan Komisioner KPU Buton ke DKPP terkait verifikasi ijazah S2 Syarifudin Saafa yang tidak diplenokan dan itu melanggar kode etik,” tutup Dian. (Adm)