TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Buton Nomor Urut 6 Syarifudin Saafa menjadi salah satu materi pada Sengketa Pilkada Buton tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Syarifudin Saafa diduga menggunakan ijazah palsu S2 pada saat mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Buton berpasangan dengan Alvin Akawijaya Putra pada Pilkada Buton periode 2024-2029.
Berdasarkan info pilkada yang termuat di lezen.id, riwayat pendidikan terakhir Syarifudin Saafa adalah S2 di Universitas Timbul Nusantara – IBEK, masuk tahun 2015 dan tahun keluar 2017 dengan gelar M.M.
Berikut fakta-fakta dugaan ijazah palsu S2 Syarifudin Saafa:
1. Bawaslu Buton Ragukan Keabsahan Ijazah S2 Syarifudin Saafa
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman, S.H meragukan keabsahan ijazah S2 Syarifudin Saafa. Hal itu dikatakan usai melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah tersebut, sehingga pada tahap perbaikan terhadap dokumen yang dianggap tidak benar dicoret.
2. KPU Buton Ungkap Syarifudin Saafa Tidak Terdaftar di Universitas Timbul Nusantara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton selaku Termohon pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa Syarifudin Saafa tidak terdaftar sebagai Mahasiswa pada Program Manajemen Program Magister (S2) di Universitas Timbul Nusantara – IBEK.
3. Syarifudin Saafa Tidak Terdaftar di PDDikti
Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per tanggal 11 September 2024, Syarifudin Saafa dengan NIM 2015900085 tidak terdaftar dan/atau tidak dilaporkan sebagai Mahasiswa pada Program Manajemen Program Magister (S2) yang ijazahnya telah diterbitkan pada tanggal 10 November 2017 oleh Universitas Timbul Nusantara (UTIRA – IBEK).
Sebagai tambahan informasi, sengketa Pilkada Buton tahun 2024 masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi yang dilaporkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Nomor Urut 1, Syaraswati – Rasyid Mangura sebagai Pemohon dan KPU Buton selaku Termohon. (Adm)