Rokok Diduga Ilegal Marak Beredar di Buton dan Baubau, Ombudsman Sultra Minta Polisi dan Bea Cukai Turun Tangan

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Rokok diduga ilegal marak beredar di Kabupaten Buton dan Kota Baubau. Untuk itu, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Bea Cukai dan Kepolisian turun tangan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, peredaran rokok ilegal ini merugikan negara karena tidak adanya pembayaran cukai sebagaimana yang berlaku pada rokok legal.

“Yang pertama, rokok ilegal ini sangat berdampak pada penerimaan negara dan negara sangat dirugikan,” kata Mastri Susilo melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2025) pagi.

Menurutnya, pihak terkait dalam ini Bea Cukai dan Aparat Kepolisian harus segera melakukan tindakan atau langkah konkrit sehingga peredaran rokok yang terindikasi ilegal ini bisa dicegah.

“Untuk Bea Cukai agar segera lakukan upaya pencegahan masuknya rokok ilegal disemua pintu masuk, baik itu di pelabuhan maupun bandara,” pintanya.

Begitu juga dengan Aparat Kepolisian, Ia meminta agar Kapolda Sultra dan Kapolres di wilayah masing-masing untuk segera turun lapangan guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Kita harapkan Aparat Kepolisian, Kapolda dan Kapolres untuk segera turun tangan guna mencegah maraknya rokok ilegal karena sangat merugikan negara karena tidak ada pungutan cukai disitu,” harapnya.

“Dan kita juga berharap agar menindak pelaku ataupun yang membawa masuk rokok yang terindikasi ilegal,” tandasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *