Tajuk  

Proyek Pengaspalan Jalan di Rejosari Buton, Rusak Parah Usai Dikerjakan, Lapisan Pondasi atau Material Aspalnya?

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Proyek pengaspalan jalan di Desa Rejosari, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum lama dikerjakan atau baru seumur jagung kini sudah rusak parah. Padahal, proyek tersebut diketahui selesai pada Desember 2024 lalu.

Proyek yang menelan anggaran hampir Rp3 miliar itu berada di Satker Dinas PUPR Kabupaten Buton. Parahnya, bukannya dikerjakan dengan baik, malah diduga dikerjakan secara asal-asalan. Itu terlihat dari kondisi jalan yang sudah rusak, aspal terhambur ‘bak bubur’.

Anehnya, pihak kontraktor malah berdalih rusaknya jalan akibat pengaruh cuaca (hujan), diperparah dengan bungkamnya Kadis PUPR Buton, Wahyudin, justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat. Apakah ada dugaan kongkalikong antara Dinas PUPR dan pihak Kontraktor?

Lalu, benarkah rusaknya jalan itu akibat pengaruh hujan? Alasan itu tentunya tidak rasional, karena kalo bicara soal pengaspalan ada namanya lapis penutup (aspal) yang berfungsi sebagai water proof atau lapisan penutup untuk menangkap air dari atas permukaan supaya tidak masuk ke dalam lapisan pondasi.

Nah, kalau begitu, ada dua kemungkinan kenapa jalan itu cepat rusak. Pertama, lapisan pondasinya tidak memenuhi syarat, karena banyak mengandung tanah liat atau aspal yang digunakan menggunakan row material Asbuton tanpa proses pabrikasi, dengan standar maksimal kadar air Aspal Buton 4 persen sesuai spek SNI, sementara kadar air Aspal alam 15 persen.

Kemungkinan berikutnya adalah, bisa jadi pihak kontraktor sudah melakukan pengaspalan sementara belum memenuhi syarat waktu pemadatan lapis pondasi (base), sehingga jalan cepat rusak.

Mestinya, pihak kontraktor setelah hampir base, tunggu minimal satu minggu baru mengaspal, dan sebelum mengaspal basenya harus dilakukan pemadatan lagi.

Atau bisa jadi, aspal yang digunakan memang tidak memenuhi standar karena terlalu kering, dalam artian Aspal Buton B50/30 atau LGA (Lawele Granular Aspal) B50/30 nya sudah kadaluarsa.

Nah, sementara kalau berbicara mengenai rusaknya jalan itu akan diperbaiki setelah dana pemeliharaan cair, hal itu tidak tidak masuk akal, karena dana pemeliharaan tidak bisa dicairkan, kecuali pemeliharaan jalan sudah harus berjalan karena masa pemeliharaan enam bulan. Jadi, sebelum dicairkan pekerjaannya sudah harus tuntas di lapangan.

Untuk itu, kita berharap, kepada semua pihak khususnya aparat penegak hukum agar bisa melihat ini sebagai sesuatu yang serius. Sebab, anggaran yang digunakan tidak sedikit, menelan dana miliaran rupiah, sementara hasil pekerjannya aspal ‘bak bubur’. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *