Pemuatan Aspal Gunakan Jalan Umum di Buton Diduga Langgar Aturan, Pendemo dan Sopir Truk Nyaris Adu Jotos

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Aktivitas pemuatan aspal dari Kabungka, Desa Winning menuju Pelabuhan Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diduga langgar aturan.

Bagaimana tidak, material aspal yang dimuat menggunakan mobil truk dan melewati jalan umum itu diduga over kapasitas yang sangat meresahkan warga. Hal itu membuat sejumlah aktivis Buton geram, mereka pun kembali turun ke jalan untuk yang ketiga kalinya, dan langsung memblokade jalan tepatnya di simpangan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Senin (8/9/2025) siang.

Aksi itu pun diwarnai aksi saling dorong, bahkan pendemo dan sopir truk nyaris adu jotos. Untungnya, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi tersebut cepat melerai.

Aksi nyaris adu jotos itu bermula saat para pendemo tidak mengizinkan mobil truk lewat karena diduga muatannya over kapasitas. Para sopir truk pun akhirnya naik pitam.

“Kalo kalian mau demo, jangan demo di sini, terserah kalian mau demo dimana karena kita juga ini cari makan, kenapa kalian harus palang jalan, kita mau lewat,” kata sejumlah sopir truk kepada massa aksi.

Namun, para pendemo tidak gentar dan tetap teguh dengan ketentuan yang ada, dan tidak mengizinkan truk-truk pengangkut aspal itu lewat. Sebab, menurut mereka mengutip dari pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, Ramli Adia bahwa, maksimal kapasitas muatan yaitu 7 ton dengan rincian 2 ton berat kendaraan dan 5 ton material aspal.

“Kami tidak bermaksud menghalangi abang-abang tapi yang kami dan masyarakat lihat ini muatannya over kapasitas, sementara menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton saat kami melakukan aksi beberapa hari lalu mengatakan bahwa maksimal muatan yaitu 7 ton, dengan rincian 2 ton berat mobil dan 5 ton aspal, tapi yang kami lihat ini justru melebih dari kapasitas, dan ini sudah melanggar PKS (Perjanjian Kerja Sama – red) yang disepakati antara Pemda Buton dan pihak perusahaan,” jelas Yulan Iskandar salah satu orator aksi tersebut.

Yulan cs pun meminta agar Pemda, DPRD dan pihak perusahaan menemui massa aksi untuk membeberkan seperti apa isi PKS yang telah diteken antara Pemda Buton dan pihak perusahaan tersebut.

“Yang kami minta saat ini hadirkan pihak perusahaan dan pemerintah daerah supaya kita sama-sama buka seperti apa itu isi dari PKS yang telah diteken beberapa bulan lalu. Jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan maka segera tindaki dan cabut izinnya karena ini sudah jelas-jelas melanggar aturan kita bisa lihat sama-sama muatannya over kapasitas,” pinta Yulan dengan nada tegas.

Namun, hingga massa aksi membubarkan diri, baik Pemda, DPRD dan pihak perusahaan tidak ada satupun yang menemui massa aksi.

Sementara itu, amatan media ini, akibat dilarang lewat jalur yang telah disepakati dalam PKS, sejumlah sopir truk pun memilih untuk mengambil jalur lain yaitu lewat di bagian Pasar Sabho. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *