Hukrim  

Polda Sultra Dikabarkan Telah Menetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar

TERAWANGNEWS.com, KENDARI – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Azimut 43 Atlantis tahun anggaran 2020.

Direktur Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, belum memberikan kepastian detail soal penetapan tersangka tersebut. Namun, ia memastikan perkembangan kasus akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

“Nanti kita rilis sekalian ya,” singkat Kombes Dody, Senin (8/9/2025).

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menjelaskan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Romi Winata (RMW), mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu, sejumlah pejabat lain yang sudah pensiun, kontraktor, Bea Cukai, serta belasan saksi eksternal juga telah dimintai keterangan.

Dari hasil penyidikan, Polda Sultra menerima audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Audit tersebut menyebutkan negara mengalami kerugian hingga Rp9,8 miliar.

“Audit BPKP keluar pekan lalu, kerugian negara total Rp9,8 miliar. Itu total loss dipotong pajak,” jelas Kompol Niko.

Kapal pesiar mewah asal Italia itu awalnya masuk ke Indonesia pada 2019 melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, dengan status impor sementara untuk keperluan wisata. Namun izin sementara tersebut telah kedaluwarsa sehingga seharusnya kapal dikembalikan ke Singapura.

Alih-alih dipulangkan, kapal justru dibawa ke Kendari dan dibeli oleh Pemerintah Provinsi Sultra pada 2021, era Gubernur Ali Mazi, menggunakan dana APBD. Padahal, sesuai ketentuan, izin impor sementara hanya berlaku untuk kepentingan wisata atau event tertentu, bukan untuk diperdagangkan maupun dimiliki pemerintah daerah.

Dalam terminologi bea cukai, Vessel Declaration adalah dokumen pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus dipakai saat ekspor kembali atas kapal wisata asing atau suku cadangnya. Dengan demikian, status kapal Azimut 43 Atlantis jelas tidak diperuntukkan bagi transaksi jual beli. (Adm)

Sumber: Suarasultra.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *