Investasi vs Aturan: Ketua PB HMMI Bidang Advokasi dan HAM Menguji Legalitas MoU Pemkab Buton – PT Putindo Bintech

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Putindo Bintech dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton pada 18 Juni 2025 terus menuai kritik. Kalangan mahasiswa menilai perjanjian tersebut berpotensi cacat hukum karena menyentuh ranah kewenangan yang tidak sepenuhnya dimiliki pemerintah kabupaten, khususnya terkait penggunaan jalan nasional.

Ketua Bidang Advokasi dan HAM Pengurus Besar Mahasiswa Manajemen Indonesia, L.M Almufakhir Idris, S.M., M.M, menilai klaim kepatuhan hukum yang digaungkan perusahaan tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan izin resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara terkait pemanfaatan jalan nasional untuk kepentingan perusahaan.

“Dalam hukum administrasi, asas geen bevoegdheid zonder grondslag berlaku: tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum. MoU yang ditandatangani oleh instansi di tingkat kabupaten, baik Dinas PUPR maupun Dinas Perhubungan, tidak bisa otomatis mengikat jika objeknya adalah jalan nasional yang kewenangannya ada pada pemerintah pusat,” ujar Idris melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (11/9/2025) malam.

Kewenangan Dinas PUPR dan Dishub Dipersoalkan

Idris menjelaskan bahwa dalam struktur pemerintahan, Dinas PUPR Kabupaten memang memiliki kewenangan atas infrastruktur jalan kabupaten, sedangkan Dinas Perhubungan kabupaten memiliki peran dalam pengaturan lalu lintas dan transportasi di wilayahnya. Namun, jika menyangkut jalan nasional, kewenangan mutlak berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.

“Menurut teori atribusi, delegasi, dan mandat dalam hukum administrasi, kewenangan tidak bisa ditafsirkan sewenang-wenang. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan tegas menyebut jalan nasional adalah tanggung jawab pusat. Ketika PUPR atau Dishub Kabupaten menandatangani perjanjian di luar kewenangannya, maka MoU tersebut dapat dipandang cacat secara hukum,” tegas Idris.

Ia menambahkan, penggunaan fasilitas umum seperti jalan nasional tidak bisa hanya diatur melalui MoU dengan pemerintah daerah tanpa persetujuan pusat. Jika dipaksakan, hal itu berpotensi melanggar asas ultra vires act, yaitu tindakan yang dilakukan di luar batas kewenangan.

MoU Berpotensi Batal Demi Hukum

Menurut Idris, jika merujuk Pasal 1320 KUH Perdata, sahnya suatu perjanjian mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

“Objek MoU ini menyangkut jalan nasional, yang secara hukum merupakan kewenangan pusat. Artinya, syarat ‘sebab yang halal’ dalam perjanjian ini patut dipertanyakan. Jika tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, maka perjanjian tersebut bisa batal dengan sendirinya,” jelas Idris.

Ancaman Gugatan Dinilai Bentuk Kriminalisasi

Selain aspek kewenangan, Idris juga menyoroti sikap kuasa hukum PT. Putindo Bintech yang mengancam akan menempuh jalur pidana terhadap pihak yang dianggap menghambat operasional perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan justru dapat mengkriminalisasi masyarakat.

“UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Ancaman gugatan pidana terhadap masyarakat atau aktivis yang bersuara kritis berpotensi menimbulkan chilling effect dan bertentangan dengan prinsip rule of law sebagaimana dikemukakan A.V. Dicey,” jelas Idris.

Transparansi Jadi Kunci

Meski menyuarakan kritik keras, Idris menegaskan mahasiswa tidak menolak pembangunan ataupun investasi. Namun, ia mendorong adanya keterbukaan dokumen MoU dan seluruh izin terkait agar publik bisa menilai kepatuhan hukum secara objektif.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah bagian dari prinsip good corporate governance. Jika perusahaan dan pemerintah benar-benar patuh hukum, maka membuka dokumen kepada publik seharusnya bukan masalah,” pungkasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *