TERAWANGNEWS.com, BUTON – Aktivitas pemuatan aspal dari Kabungka, Desa Winning menuju ke Pelabuhan Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, belakangan telah menjadi sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari sejumlah aktivis di Kabupaten Buton.
Aktivitas pemuatan aspal yang dilakukan PT. Putindo Bintech melalui vendor dengan menggunakan mobil truk itu menggunakan jalan umum yaitu jalan kabupaten dan jalan nasional.
Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan tambang harus memiliki jalan khusus sendiri untuk mengangkut materialnya. Tapi, di Buton malah dibebaskan dengan dalih MoU antara Pemda dan perusahaan tersebut.
Pemuatan itu pun disorot, bahkan sejumlah aktivis Buton beberapa kali melakukan aksi demonstrasi. Tapi, aksi itu seakan ter mentahkan dan seakan dianggap angin lalu oleh para pemangku kepentingan.
Tidak muluk-muluk, protes dari berbagai kalangan itu, antara lain karena pemuatan aspal tersebut over kapasitas, meresahkan dan mengancam keselamatan warga atau pengguna jalan lainnya.
Terkini, saat DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif dan perusahaan serta sejumlah aktivis, terungkap bahwa aktivitas pemuatan aspal itu tak mengantongi izin penggunaan jalan nasional dari BPJN, serta tidak memiliki dokumen andalalin yang merupakan dokumen wajib sebelum melakukan aktivitas.
Meski begitu, teriakan aktivis dan keluhan warga atas aktivitas pemuatan aspal yang disebut ilegal dan MoU antara Pemda dan perusahaan itu dianggap cacat hukum. Namun, pemuatan aspal terus berlangsung hingga selesai pada 14 September 2025 lalu. Tapi, dimana ketegasan para pemangku kepentingan itu atas pelanggaran yang terjadi. Bupati Buton dan Wakil Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra dan Syarifuddin Saafa seakan bungkam seribu bahasa.
Anehnya, setelah pemuatan aspal selesai, Wakil Bupati Buton, Syarifuddin Saafa muncul seperti pahlawan kesiangan. Bagaimana tidak, di salah satu media online, ia dengan tegas mengatakan menghentikan sementara aktivitas pemuatan itu.
Pertanyaannya, dimana Wakil Bupati Buton saat itu, saat masyarakat mengeluhkan aktivitas pemuatan aspal, saat aktivis turun ke lapangan menyuarakan kebenaran?
Semoga, para pemangku kepentingan bisa mengambil sikap dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran atas aktivitas pemuatan aspal tersebut. Karena, menggunakan jalan umum tanpa izin itu ilegal, dan MoU yang dibuat antara Pemda dan perusahaan juga disebut cacat hukum. (Adm)