TERAWANGNEWS.com, BUTON – Salah seorang warga Kabupaten Buton, Yulan Iskandar melayangkan Somasi kepada Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra.
Somasi secara resmi diserahkan langsung ke Kabag Hukum Setda Buton, Fakhrudin, Jumat (19/9/2025) sore.
Kepada media ini, Ketua LBH HAMI Cabang Buton, Apri Awo, S.H,.CIL.,CMLC cs yang diberi kuasa oleh Yulan Iskandar untuk melayangkan Somasi tersebut mengatakan, tujuan Somasi agar Bupati Buton segera mencabut Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2025, tertanggal 9 Mei 2025.
“Sudah resmi kami masukan Somasi yang diterima langsung Kabag Hukum, awalnya kami diterima oleh Wakil Bupati Buton, Syarifuddin Saafa namun karena beliau mengatakan tidak berwenang soal Somasi itu maka kami langsung diarahkan ke Kabag Hukum,” kata Apri, Jumat (19/9/2025) sore.
Lanjut Pengacara Muda itu, pihaknya memberikan deadline waktu 3 x 24 jam kepada Bupati Buton untuk membenahi atau mencabut Perbup dimaksud. Jika, dalam waktu yang ditentukan, juga tidak diindahkan, makan pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun, apabila dalam waktu yang ditentukan 3 (Tiga) hari, Bupati Buton tidak beritikad baik juga, maka sudah cukup beralasan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak terbatas pada Gugatan di Pengadilan,” tegasnya.
Berikut poin-poin yang menjadi dalil dan dasar Somasi:
1. Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, tertanggal 22 Januari Tahun 2025, menginstruksikan kepada (8)
Para Bupati/Wali Kota, untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja APBD Tahun Anggaran 2025 dan Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025, dengan berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan (vide: Diktum Kesatu angka 2 dan 3).
2. Bahwa selanjutnya ditegaskan pada Diktum Keempat Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025, pada pokoknya untuk : Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur dan Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada terget kinerja pelayan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya (vide: Diktum Keempat Angka 4 dan 5).
3. Bahwa Menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor
900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Tertanggal 23 Februari Tahun 2025.
4. Bahwa pada angka (2) Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menegaskan
Pemerintah Daerah untuk melakukan Efisiensi belanja APBD TA 2025 dengan langkah: Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur dan Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada terget kinerja pelayan publik serta tidak berdasarkan
pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya (vide: SE Angka 2 huruf d dan e).
5. Bahwa ldentifikasi atas efisiensi belanja sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan dengan memperhatikan batas minimal pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib meliputi fungsi pendidikan,
belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan
yang telah ditentukan (vide: SE Angka 3 huruf c).
6. Bahwa selanjutnya hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 2,
dialihkan untuk digunakan (vide: SE Angka 4):
a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. infrastruktur dan sanitasi;
d. optimalisasi penanganan pengendalian inflasi; e. stabilitas harga makanan dan minuman;
f. penyediaan cadangan pangan; dan
g. prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
7. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut pada angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga), untuk dilakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD TA 2025 bagi pemerintah daerah yang melakukan
perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025, (vide: SE Angka 5).
8. Bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menegaskan
Pemerintah Daerah untuk melakukan Efisiensi belanja APBD TA 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah yaitu,:
“PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 5 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 37 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2025”.
9. Bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Buton dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf (a) direncanakan sebesar Rp. 748.147.720.708,00
(tujuh ratus empat puluh delapan milyar seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
10. Bahwa dalam Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025, pada Lampiran I Belanja Peraturan Bupati buton sebagaimana tersebut diatas, nilai efisien anbersumber dari:
– Belanja Pegawai dengan kode rekening 5.1.01 sebesar Rp 813.343.789,00
– Belanja barang jasa dengan kode rekening 5.1.02. dengan nilai Rp 18.016.470.014,00
– Belanja Hiba dengan kode rekening 5.1.05 senilai Rp 3.153.900.000,00
– Belanja bantuan sosial dengan koderekening 5.106 senilai Rp
22.000.000,00
– Belanja Modal peralatan dan mesin dengan kode rekening 5.2.02 senilai Rp 1.445.696.856,00 sihingga total efisiensi dari seluruh komponen belanja sebagaimana yang dimaksud dalam Perbub tersebut daitas sebesar Rp 23.451.410.659,00, bukan sebesar Rp 23.148.694.808,00 sehingga terjadi
selisih sebesar Rp 302.715.851,00 (Tiga Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Lima
Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
11.Bahwa selisih pada point 10 (sepuluh) sebesar Rp 302.715.851,00 menjadi tanda tanya besar dan membuka ruang dan celah hukum yang lebar untuk diproses jika tidak ada penjelasan valid, transparan dan akuntabel.
12. Bahwa lebih lanjut dalam Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi
Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025, pada Lampiran I Belanja Modal Gedung Dan Bangunan dengan Kode Rekening 5.2.03. mengalami kenaikan sebelum efisiensi Rp 55.845.710.000,00 setelah efisiensi menjadi Rp 67.425.849.659,00 atau naik sebesar Rp 11.607.139.659,00, belanja modal gedung dan bangunan yang mengalami kenaikan yang signifikan
terdapat pada sub komponen belanja modal gedung tempat kerja dengan kode rekening 5.2.03.01.01, sebelum efisiensi sebesar Rp
53.450.710.000,00 setelah efisiensi menjadi Rp 64.397.941.859,00 atau naik
sebesar Rp 10.947.231.859,00.
Kenaikan signifikan ini terjadi pada 2 (dua) OPD yakni Dinas Pendidikan dan dinas kesehatan. Pada dinas Pendidikan belanja modal gedung tempat kerja dengan sub kompenen belanja modal gedung tempat pendidikan dengan kode rekening 5.2.03.01.01.0010 sebelum efisiensi sebesar Rp 10.476.054.000,00 setelah
efisensi menjadi 16.503.746.550.00 atau naik sebesar Rp 6.027.692.550,00 dan pada dinas kesehatan belanja modal gedung tempat kerja pada sub belanja bangunan kesehatan dengan kode rekening belanja
5.2.03.01.01.0006 sebelum efisiensi 10.010.258.000,00 setelah efisiensi menjadi Rp 14.523.601.309,00 atau naik menjadi 4.513.343.309,00.
13. Bahwa ditengarai kenaikan signifikan pada dua item belanja modal pada Kode Rekening 5.2.03.01.01.0006
dan Kode Rekening 5.2.03.01.01.0010 adalah upaya manipulatif untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga (Utang) pada OPD Terkait.
14. Bahwa keadaan kewajiban Daerah kepada pihak ketiga (Utang) semestinya dilakukan dan di Identifikasi melalui sumber penerimaan pembiayaan atas SiLPA bukan atas efisiensi belanja yang sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan pada angka 3 (Tiga) Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025, halmana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atau Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Buton Tahun 2024, Bertempat di Hotel Athaya, Kota Kendari pada tanggal 31 Juli 2025.
15. Bahwa keadaan kewajiban Daerah kepada pihak ketiga (Utang) telah
terkonfirmasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, sebagaimana ketentuan Angka 5 (Lima) Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025.
16. Bahwa tujuan, efisiensi APBD TA 2025 adalah untuk memfokuskan Anggaran pada program prioritas Nasional, mengurangi pemborosan dan belanja yang tidak produktif, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, serta mendukung pembangunan ekonomi
Nasional yang kokoh, produktif dan berkelanjutan. (Adm)