Keluar Daerah Lebih dari Satu Minggu, Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra Terancam Diberhentikan, Ini Kata Kemendagri

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra terancam dikenakan saksi, hingga berpotensi diberhentikan. Hal itu lantaran sang Bupati telah meninggalkan daerah lebih dari satu minggu.

Seperti dikutip dari wawancara langsung Kompas TV dengan Wamendagri, Bima Arya, hari ini, Minggu (21/9/2025), terkait polemik Bupati Buton dilaporkan “hilang” ke Polres Buton oleh sejumlah Mahasiswa Buton.

Bima Arya menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah Pasal 76 bahwa, Kepala Daerah dilarang meninggalkan daerahnya selama 7 hari berturut-turut.

“Undang-undang Pemerintahan Daerah Pasal 76 disitu secara jelas mengatur bahwa kepala daerah dilarang meninggalkan daerahnya, meninggalkan tugas selama 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut selama satu bulan, itu jelas sekali jadi apabila terbukti selama seminggu meninggalkan tugas atau secara akumulatif 7 hari dalam satu bulan dan tidak meminta izin kepada gubernur maka sangat mungkin untuk diberikan sanksi itu yang pertama,” jelas Bima Arya.

“Yang kedua, Pak Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah mengingat situasi yang ada sekarang, Kamtibmas ya pasca kerusuhan sosial dan penjarahan itu, meminta kepala daerah untuk tidak bepergian keluar negeri dan membatasi perjalanan dinas keluar daerah dan fokus bersama-sama forkopimda untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban didaerahnya, jadi dimohon untuk lebih fokus begitu,” sambungnya.

Terkait itu lanjut Bima, pihaknya melalui Irjen Kemendagri telah melakukan komunikasi dengan Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, dan dari komunikasi itu, Bupati menyampaikan daftar kegiatannya selama satu bulan terakhir.

“Dan sekarang masih didalami oleh Inspektorat secara detail apakah melanggar atau ada hal-hal lain yang diberikan teguran atau sanksi,” ungkapnya.

“Tadi Pak Bupati sendiri telah menyampaikan ya, tadi saya lihat ya pernyataan beliau kurang lebih dua minggu meninggalkan Buton. Pertanyaannya adalah apakah Pak Bupati telah mendapatkan izin dari Gubernur karena kalo keluar daerah apalagi tadi selama lebih dari tujuh hari ya itu harus memohon izin, para kepala daerah tahu itu,” tambah Bima.

Bima Arya kembali menegaskan, bahwa saat ini pihaknya masih mendalami apakah Bupati Buton telah melanggar ketentuan yang ada atau tidak.

“Ini kita masih dalami, kita cek lagi tadi saya kira salah satu faktanya telah disampaikan sendiri tentu itu menjadi bagian dari proses pendalaman tim Inspektorat, ini akan kita dalami,” ujarnya.

“Pak Inspektur Jenderal Pak Hendra yang melakukan komunikasi dan kami dilaporkan oleh beliau bahwa Pak Bupati menyampaikan data-datanya, daftar kunjungan begitu ya, data-data ini masih dipelajari masih didalami dan lebih penting lagi apakah Pak Bupati mohon izin ke Pak Gubernur gituh ya,” katanya lagi menjawab pertanyaan Kompas TV mengenai alasan Bupati Buton keluar daerah untuk mencari anggaran.

Namun pada prinsipnya tambah Bima, bahwa salah satu tugas Kepala Daerah yaitu mencari pendanaan alternatif apalagi ditengah kebutuhan untuk menguatkan kapasitas fiskal.

“Tetapi tentu saja tugas Kepala Daerah bukan itu saja ada hal-hal lain juga pelayanan publik harus dipastikan terutama sekarang ini keamanan ketertiban konsevitas itu harusnya diatensi juga begitu ya, dan Kepala Daerah itu kita harapkan bisa mengatur waktu, membagi waktu kapan porsi untuk berkegiatan diluar dan kapan bagian-bagian untuk tetap ada bersama- sama warga, ditengah-tengah warga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan maksimal,” jelasnya.

Diakhir wawancara langsung dengan Kompas TV, Bima Arya membeberkan sejumlah saksi terhadap Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra jika terbukti melakukan pelanggaran antara lain peringatan, teguran, peringatan tertulis, hingga pemberhentian.

“Aturannya itu bisa diberikan mulai dari peringatan, teguran, peringatan secara tertulis, kemudian pembinaan begitu ya, pemberhentian sementara sampai bisa saja apabila ada syarat-syarat yang cukup terpenuhi maka bisa diberhentikan melalui proses-proses tertentu dan saat ini masih kita dalami dari keterangan-keterangan tadi,” tutup Bima Arya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *