Retribusi Pasar di Buton Naik 100 Persen: Viral di Medsos Pedagang dan Pegawai Dinas Perdagangan Diduga “Adu Mulut”

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Retribusi pasar di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) naik sebesar 100 persen dari sebelumnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buton, Asrudin mengatakan, kenaikan retribusi pasar tersebut mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2023.

“Ada kenaikan 50 persen dari Perda sebelumnya,” kata Asrudin saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Selasa (30/9/2025) sore.

Sebelumnya lanjut Asrudin, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2013, para pedagang di pasar hanya membayar retribusi sebesar Rp 540.000 per tahun. Namun, sekarang menjadi Rp 1.080.000 juta lebih per tahunnya.

“Ada ketentuan-ketentuannya itu, tapi pada intinya naik 100 persen, dulu sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2013 itu sebesar 540 sekarang 1 juta 80” ungkapnya.

Ditanya soal video viral soal terjadinya dugaan keributan di salah satu Pasar di Buton, Asrudin membantah hal itu. Menurutnya, itu hanya mis komunikasi saja antara pegawainya yang sedang melakukan sosialisasi dengan pedagang di pasar tersebut.

“Hari ini itu (dugaan keributan di pasar – red), tapi itu bukan ribut sebenarnya hanya ya namanya juga ibu-ibu ini, hanya memang maunya maunya pegawai saya jangan juga ladeni, kita kan lagi sosialisasi soal Perda itu,” bantahnya.

Sebelumnya, viral di medsos nampak dari video yang beredar terjadi dugaan keributan di salah satu pasar di Kabupaten Buton. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *