Kapan Realisasi Janji Bupati soal Uang Duka? Begini Kata Plt Kabag Kesra Buton

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Salah satu janji Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra saat Pilkada 2024 lalu yaitu memberikan santunan uang duka bagi keluarga almarhum/almarhumah. Janji itu pun nampaknya akan mulai direalisasikan di tahun 2026 mendatang.

Plt Kabag Kesra Kabupaten Buton, Parlindungan mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil harmonisasi atas rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang pemberian uang duka tersebut.

“Jadi tahun ini kita selesaikan regulasinya (Perbub – red) dulu karena nda mgkin ada pencairan uang duka atau santunan kematian tanpa ada regulasi,” kata Parlindungan, Senin (3/11/2025).

“Rancangan kami yang buat, lalu kami ajukan telaah hukum dibagian hukum dan sementara diharmonisasi di provinsi,” sambungnya.

Mengenai besaran uang duka, Parlindungan belum bisa memastikan. Sebab, hal itu nanti diatur di SK Bupati berdasarkan Perbup.

“Nilainya belum bisa kita tentukan, nanti itu diatur berdasarkan SK bupati yang diterbitkan setiap tahunnya. Dan kenapa tahun ini kita sudah harus selesaikan regulasinya supaya tahun 2026 sudah bisa berjalan,” ujarnya.

Adapun mekanisme pencairannya tambah Parlindungan, yaitu akan ditransfer melalui rekening masing-masing keluarga almarhum/almarhumah.

“Rencana pencairannya nanti di transfer ke masyarakat, kecuali mereka tidak punya rekening. Ya, ada persyaratan nanti di Perbup,” pungkasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *