Hukrim  

Polda Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Azimut, Nama Ali Mazi Ikut Disebut

TERAWANGNEWS.com, Kendari – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 tahun anggaran 2020. Tersangka baru tersebut adalah mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Setda Pemprov Sultra, Idris.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama mengatakan Idris ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.

“Iya. Minggu kemarin,” kata dia kepada awak media, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum Idris, Muhamad Rizal Hadju, menjelaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai pelaksana teknis dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.

“Sebagai PPTK, klien kami hanya menjalankan tugas administratif sesuai dokumen pelaksanaan anggaran dan perintah atasan. Ia tidak pernah menentukan spesifikasi, penyedia, nilai kontrak, atau kebijakan pengadaan,” ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11).

Rizal juga menegaskan, Idris tidak memiliki kapasitas untuk menolak atau mengubah kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat struktural di atasnya, termasuk mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Menurutnya, proyek pengadaan kapal tersebut merupakan perintah langsung dari Ali Mazi setelah anggaran disetujui.

“Klien kami dipanggil ke rumah jabatan gubernur dan diminta membantu proses pengadaan yang disebut akan dikerjakan oleh inisial T, orang yang ditunjuk langsung oleh Ali Mazi,” kata Rizal.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra, Aslaman Sadik, yang juga sudah berstatus tersangka. Rizal juga mengungkapkan, T kemudian meminta bantuan untuk mencarikan perusahaan pelaksana proyek karena tidak memiliki badan usaha sendiri.

“Akhirnya, dipilih CV Wahana yang dipimpin Aini Landia, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Ali Mazi,” bebernya.

Terkait tuduhan adanya aliran dana Rp780 juta, Rizal membantah keras jika uang itu digunakan oleh kliennya.

“Uang tersebut diserahkan kepada Toto melalui orang kepercayaannya. Klien kami tidak pernah menerima uang itu,” tegasnya.

Atas dasar itu, Rizal meminta penyidik Polda Sultra bersikap objektif dan adil dalam menangani perkara tersebut.

“Jika mengacu pada fakta, seharusnya mantan Gubernur Ali Mazi juga diperiksa lebih jauh karena proyek ini merupakan perintah langsung darinya. Klien kami hanya menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia pun meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pernyataan ini kami sampaikan agar posisi hukum klien kami tidak ditafsirkan keliru,” tutup Rizal.

Menurut Kompol Niko Darutama, Ali Mazi telah diperiksa oleh penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra. Dia menyebut, pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilakukan di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

“Dua minggu yang lalu (diperiksa) sebagai saksi. Di Jakarta, di polsek kalau enggak salah,” ujarnya, (10/11) kemarin.

Lebih lanjut, kata Niko, Ali Mazi diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56. “Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya terkait dengan pembelian Kapal Azimut,” tuturnya.

Meski demikian, Niko belum dapat membuka hasil pemeriksaan Ali Mazi. “Nanti kita cek lah, kalau hasilnya nanti kita sampaikan,” pungkasnya.

Sumber: Kendariinfo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *