Hukrim  

Gegara Hal Ini Bupati Buton Selatan Dilaporkan ke Kejaksaan

TERAWANGNEWS.com, BUTON SELATAN – Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton soal dugaan korupsi.

Laporan itu dimasukkan secara resmi oleh Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan, Senin (17/11/2025).

Kepala Kejari Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H.,M.H melalui Kasi Intel, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H.,M.H membenarkan adanya laporan tersebut, dan untuk proses selanjutnya akan terlebih dahulu dilakukan telaah.

“Iya benar, pengaduan sudah diterima, tapi belum ada disposisi (pimpinan). Nanti biasanya akan dilakukan telaahan terlebih dahulu,” singkat Kasi Intel dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11/2025) sore.

Dikutip dari Mitranusantara.id, Koordinasi Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan, La Ode Muyardi mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Bupati Adios yang bermuara ke arah Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Muyardi menjelaskan, ada 3 dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Adios yaitu. Pertama, terkait pengelolaan anggaran pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang dinilai tidak efektif dan efisien serta berujung gagal bangun.

Kedua, soal dugaan persengkokolan jahat dalam pengaturan proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Buton Selatan. Kemudian yang ketiga adalah mengenai arah kebijakan anggaran pada APBD Perubahan tahun 2025 yang dinilai tidak sesuai prinsip efisiensi anggaran.

Lebih lanjut Muyardi mengungkapkan, terhadap anggaran pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan sebesar Rp 10 miliar yang telah disahkan pada APBD 2025 justru tidak direalisasikan.

Dia bilang, berdasarkan pernyataan Pj Sekda Buton Selatan, La Ode Darusalam pada 23 Mei 2025 lalu, bahwa Kantor Bupati itu akan dibangun di Jalur 30, Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga. Namun, dalam hearing bersama DPRD pada 17 November kemarin, diketahui anggaran tersebut justru mengendap dan menjadi Silpa. Bahkan lanjut Muyardi, dari keterangan Kepala Dinas PU anggaran tersebut dialihkan ke belanja modal lain.

Sementara itu, pada dugaan persengkokolan proyek kata Muyardi, menjurus ke pengaturan pemenang tender, dan itu sudah menjadi rahasia umum. Ia pun menilai persaingan tidak sehat dilakukan secara terang-terangan, bahkan melibatkan kerabat dan orang kepercayaan bupati yang tidak memiliki posisi struktural di pemerintahan.

Selanjutnya kata Muyardi, mengenai dugaan penyimpangan pada arah kebijakan APBD Perubahan 2025, khususnya terkait tambahan anggaran Rp 29 miliar lebih untuk perjalanan dinas, ATK, konsumsi dan kegiatan lain yang dinilai tidak urgent. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Terawangnews.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pemda Buton Selatan. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *