Tak Indahkan Peringatan Dishub Buton, Pemuatan Aspal Gunakan Jalan Umum Tetap Dilakukan Putindo, Satlantas Bilang Begini

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Meski sudah beberapa kali diperingatkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), aktivitas pemuatan aspal tetap dilakukan PT. Putindo dengan menggunakan jalan umum.

Terkait itu, Kasatlantas Polres Buton, Iptu Desa Kresna Wijaya melalui Kanit Rekiden, Ipda La Ode Tansar mengatakan, mengenai pemuatan aspal pihaknya hanya lebih fokus kepada pelanggan lalulintasnya, tidak pada ranah ada atau tidaknya izin angkut aspal.

“Kalo kita ini hanya soal pelanggaran lalu lintasnya saja yang bisa kita tindaki, kalo soal izin itu bukan kewenangan kami, itu sepertinya kewenangan dari Dinas Perhubungan,” kata Tansar dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025) siang.

Pelanggaran lalulintas yang dimaksud lanjut Tansar antara lain soal kelebihan muatannya.

“Seperti over kapasitas dan apakah aspal yang dimuat itu ditutup dengan terpal atau tidak,” jelasnya.

Sejauh ini kata Tansar, dari hasil monitoring di lapangan, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pada aktivitas pemuatan aspal tersebut.

“Anggota kami terus melakukan monitoring di lapangan, dan sampai saat ini belum ada laporan adanya temuan pelanggaran,” ujarnya.

Namun, sebelumnya, pihak Satlantas tambah Tansar, sudah pernah memberikan teguran terhadap para sopir truk pengangkut aspal tersebut.

“Sekitar 4 hari lalu itu kami sudah pernah kumpulkan para sopir truk bersama mobilnya di depan Polres dan kami beri teguran, karena kami temukan mereka kadang tidak rapat dia tutup pake terpal aspalnya, kemudian yang beri teguran itu juga karena kelebihan muatan,” ungkap Tansar.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas pemuatan aspal kembali dilakukan PT. Putindo dengan menggunakan jalan umum. Aktivitas itu tidak diketahui oleh Dishub Buton, bahkan Dishub beberapa kali menolak permohonan PT. Putindo untuk melakukan pemuatan aspal menggunakan jalan umum, karena dianggap belum memenuhi administrasi yang dibutuhkan, termasuk belum adanya regulasi seperti Perbup atau Perda menjadi alasan Dishub menolak permohonan dari Putindo tersebut.

Namun, meski tak mendapat izin dari Dishub, Putindo tetap melakukan pemuatan aspal yang berasal dari wilayah Kancinaa menuju Pelabuhan Banabungi, Pasarwajo. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *