Walhi Kecam Pengrusakan Kawasan Hutan Mangrove, Diduga untuk Pembangunan Rumah Pribadi Gubernur Sultra

TERAWANGNEWS.com, KENDARI – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Rahman, mengecam aksi pengrusakan kawasan hutan mangrove seluas tiga hektare yang berlokasi di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Lahan seluas tiga hektare itu diduga akan dibangun rumah pribadi milik Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR).

“Walhi Sultra mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra yang mengakibatkan perusakan sekitar tiga hektare kawasan hutan mangrove, sebuah kawasan yang secara hukum maupun etika wajib dilindungi,” katanya dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (28/11/2025).

Menurut Andi Rahman, tindakan ini semakin menegaskan bahwa gubernur telah mengabaikan kelestarian lingkungan dan memperlihatkan pola pembangunan yang merusak lingkungan.

Selain itu, kata dia, kawasan mangrove bukanlah ruang bebas garap. Mangrove adalah kawasan lindung yang mempunyai manfaat ekologis. Kerusakan tiga hektare mangrove berarti hilangnya benteng alami ekologis sebagai pelindung dari krisis lingkungan.

“Dalam banyak kesempatan, gubernur menunjukkan pola kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan pribadi dan investor ketimbang keselamatan lingkungan hidup rakyat Sultra, mulai dari pembiaran aktivitas industri ekstraktif yang merusak daerah aliran sungai, hingga konsesi besar-besaran untuk proyek industri nikel yang menyebabkan banjir, krisis air, dan degradasi ekologis. Semuanya memperlihatkan kecenderungan yang sama, alam dikorbankan, rakyat menjadi korban,” bebernya.

Andi Rahman menilai Gubernur Sultra memberi contoh buruk dengan menggerus ekosistem mangrove demi kepentingan pribadi. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap komitmen iklim yang seharusnya dijaga oleh setiap kepala daerah.

“Pembangunan di kawasan mangrove untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun moral. Pemerintah daerah semestinya menjadi garda terdepan dalam pemulihan ekosistem lingkungan, bukan justru menjadi pelaku perusakan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Arnal, ketika dihubungi awak media mengakui bahwa pihaknya sempat turun melakukan pengecekan lokasi hutan mangrove tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan benar tidaknya pembabatan itu untuk pembangunan rumah Gubernur Sultra.

“Benar (tim pengawasan) turun mengecek karena itu berada di wilayah Kendari, tapi ternyata semua proses perizinan berada di provinsi dan pusat,” ucapnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kawasan yang dibabat itu merupakan wilayah tanaman mangrove.

“Karena itu wilayah mangrove yang berdekatan dengan pesisir, yang kewenangannya bukan di kami,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana mengatakan, pembukaan lahan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Central Business District (CBD) Teluk Kendari.

“Kami tegaskan bahwa pembukaan lahan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perwali Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR dan CBD Teluk Kendari,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tersebut, kawasan lokasi pembukaan lahan termasuk dalam Areal Peruntukan Lain (APL).

Kawasan APL ini diperbolehkan untuk digunakan bagi berbagai fungsi, termasuk diantaranya perdagangan dan Jasa, perumahan, dan peruntukan lainnya yang menunjang kegiatan ekonomi dan pembangunan.

“Karena merujuk pada Perwali tersebut, kawasan itu masuk APL yang dapat digunakan untuk perdagangan, jasa, perumahan, dan lain-lain. Pengelolaannya harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, dan ini sudah sesuai dengan Perwali Nomor 21 Tahun 2021,” ucapnya.

Ia juga telah mengonfirmasi bahwa pihak pemilik lahan telah menempuh langkah perizinan yang disyaratkan di Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XV Makassar.

“Yang kami dikonfirmasi di awal bahwa mereka (pemilik lahan) sudah mengajukan izin ke BPHP terkait izin pembukaan lahan,” tandasnya. (Adm)

Sumber: detiksultra.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *