Hukrim  

Ketua DPRD Buton Diduga Gunakan Ijazah Palsu

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mara Rusli Sihaji diterpa isu menggunakan ijazah palsu.

Terkait itu, Kuasa Hukum Mara Rusli Sihaji, Apri Awo angkat bicara. Menurutnya, isu dugaan ijazah palsu tersebut merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

Melalui rilis yang diterima media ini, Apri Awo mengatakan, atas isu dugaan ijazah palsu itu setidaknya ada tiga pihak utama yang dirugikan.

Pertama, secara pribadi, Mara Rusli Sihaji beserta keluarga besarnya, yang nama baiknya tercoreng oleh tuduhan yang tidak didukung fakta hukum.

Kedua, kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, yang ikut terdampak karena menyangkut integritas pimpinan lembaga legislatif.

Ketiga, nama Ketua Umum DPD Partai Golkar, yang turut terseret dalam pusaran isu meskipun tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi tuduhan.

“Ini bukan sekadar menyerang pribadi klien kami, tetapi juga mencederai kehormatan lembaga DPRD Kabupaten Buton dan menyeret nama pihak lain secara tidak bertanggung jawab,” tegas Apri Awo, Senin (29/12/2025) malam.

Menurut Apri Awo, paket C yang ditempuh Umar Sihaji (sapaan akrab Mara Rusli Sihaji) pada tahun 2009 di Kota Ambon adalah pendidikan kesetaraan yang sah, dikeluarkan oleh lembaga pendidikan non formal yang memiliki izin operasional, nomor induk, serta akreditasi sesuai ketentuan.

Lebih lanjut Apri Awo mengatakan, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang menerbitkan Paket C tersebut telah mengalami penyesuaian regulasi, termasuk alih fungsi menjadi satuan pendidikan non formal (PNF).

Lembaga tersebut diberikan waktu penyesuaian sekitar dua tahun untuk memenuhi ketentuan administrasi dan operasional, yang seluruhnya telah dipenuhi.

“Kalau ada yang mempersoalkan SK pendirian, izin operasional, maupun legalitas SKB, itu semua sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Satuan Pendidikan Non Formal dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ada nomor induk operasional dan akreditasi. Jadi tuduhan itu keliru,” tegasnya.

“Dan kalau ada oknum yang menyatakan bahwa ijazah Paket A, B, dan C itu tidak benar dan keliru, kami tegaskan itu adalah pernyataan yang salah dan menyesatkan. Kami pun akan melapor balik terhadap pihak-pihak yang membuat tuduhan tersebut,” sambung Apri Awo.

Terkait informasi adanya pelaporan ke Polda Sultra tambah Apri Awo, pihaknya akan menyambangi Polda untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh dan menyerahkan bukti-bukti pendukung, guna meluruskan dugaan yang dinilai tidak berdasar tersebut.

Pihaknya pun tidak menuntut kemungkinan akan menempuh langkah hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kliennya tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 317, Pasal 311, dan Pasal 242, jo. Pasal 27 UU ITE, serta peraturan perundang-undangan lainnya, demi menjaga integritas pribadi, keluarga, dan marwah lembaga DPRD Kabupaten Buton,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya media ini mendapat informasi khususnya Ijazah Paket C Umar Sihaji diduga palsu. Pasalnya, ijazah tersebut diperoleh tahun 2009, sementara SKB Kota Ambon tempat Umar Sihaji memperoleh ijazah tersebut baru berdiri tahun 2016.

Selain itu, dugaan ijazah palsu tersebut juga disoroti oleh LSM Pribumi (Persatuan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul, dan Mandiri). Menurut mereka, terdapat selisih waktu tujuh tahun antara tanggal penerbitan ijazah dan legalitas lembaga yang seharusnya berwenang menerbitkan ijazah tersebut. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *