Hukrim  

Berkaitan dengan AMG Pantheon, Akun FB EDM dan J Dipolisikan Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – LMAI melalui kuasa hukumnya, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H melaporkan akun FB atas nama EDM dan J di Polres Baubau, Jumat (27/2/2026).

Akun FB EDM dan J dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan kepada LMAI lewat elektronik pada paltform FB Grup Ruang Diskusi Kota Baubau.

“Bahwa pengaduan atas pemilik akun EDM dan J berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan kepada LMAI melalui elektronik pada paltform FB Grup Ruang Diskusi Kota Baubau,” kata kuasa hukum LMAI, Iksan (sapaan akrab La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H) melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (27/2/2026) malam.

Lanjut Iksan, dugaan tindak pidana pencernaan nama baik terhadap kliennya itu masih berkaitan dengan fenomena masalah AMG Pantheon, yang sangat ia sayangkan.

Ia pun memastikan, akan ada pengaduan susulan, namun pihaknya masih mengumpulkan bukti dalam bentuk screenshot dan video.

“Akan ada pengaduan susulan setelah ini, kami sedang mengumpulkan bukti dalam bentuk screenshot dan video. Pengaduan susulan akan dilaksanakan setelah surat kuasa ditanda tangani oleh klien kami,” ujar Iksan.

Iksan berharap, Polres Baubau dan Pemkot Baubau harus mengambil langkah tegas terhadap kebiasaan pihak-pihak yang selalu melakukan pencernaan nama baik melalui media sosial atau medsos di Kota Baubau.

“Harapan kami Kepolisian Resor Baubau dan Pemerintah Kota Baubau harus mengambil langkah tegas terhadap kebiasaan pihak-pihak yang selalu melakukan pencemaran nama dan/atau penghinaan melalui media sosial di Kota Baubau. Ini demi kepentingan Kamtibmas di Kota Baubau,” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, terawangnews.com belum mendapatkan konfirmasi atau tanggapan dari pemilik akun FB atas nama EDM dan J. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *