Tegas! Basiran Sebut Guru SMPN 2 Baubau Gajinya Ditahan 6 Tahun Bentuk Kezholiman Nyata

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Mantan Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Basiran, M.Si kembali bersuara mengenai polemik Guru SMPN 2 Baubau, Dra. Hasrianti yang gajinya ditahan selama 6 tahun lebih oleh Pemkot Baubau.

Basiran mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Baubau tentang rekomendasi yang telah dikeluarkan Ombudsman untuk membayarkan seluruh gaji dan tunjangan Hasrianti. Namun, terkesan diabaikan oleh Pemkot.

Tentu hal ini lanjut Basiran, menimbulkan tanda tanya publik, karena Pemkot hanya melaksanakan poin pertama pada rekomendasi tersebut yaitu mengeluarkan SK penempatan kembali Hasrianti ke SMPN 2 Baubau.

“Persoalannya hari ini upaya yang dilakukan oleh Pemkot Baubau kenapa hanya melaksanakan poin pertama tapi poin kedua untuk mengembalikan hak-haknya dalam hal ini gaji dan lain sebagainya tidak dilaksanakan,” kata Basiran dengan nada bertanya pada Live Komal Tiktok di akun tiktok LA_ODE ALI, Minggu (24/5/2026) malam.

Lebih lanjut Basiran mengatakan, dari informasi yang diterimanya ada upaya dari Pemkot Baubau untuk melakukan pergeseran rekomendasi (rekomendasi Ombudsman).

Nah, jika ini benar dilakukan maka integritas dari Ombudsman juga perlu dipertanyakan. Pasalnya, kata Basiran, rekomendasi yang sudah dikeluarkan Ombudsman sifatnya final dan mengikat.

“Tentu sebagaimana informasi dari Ibu Wawali (Wakil Walikota Baubau, Hamsinah Bolu – red) bahwasanya ada upaya melakukan pergeseran rekomendasi. Menurut hemat kami pergeseran rekomendasi itu berarti perubahan, jika Ombudsman RI melakukan itu berarti mungkin ada hal yang perlu dipertanyakan, kenapa karena kalo sudah keluar rekomendasi sudah final harus dilaksanakan sebagai ketentuan administrasi,” jelas Basiran.

Oleh karena itu, Basiran menyarankan agar persoalan ini terlebih dahulu dibawah ke ranah perdata di pengadilan untuk memastikan jangan sampai ada pergeseran rekomendasi atau perubahan dari Ombudsman.

“Oleh karena itu menurut hemat saya sepertinya persoalan ini perlu dibawah dulu ke perdata di pengadilan untuk memastikan jangan sampai ada pergeseran rekomendasi atau perubahan rekomendasi Ombudsman karena akan membuat kerugian lagi buat Ibu Hasrianti,” sarannya.

Sebelumnya tambah Basiran, persoalan tersebut juga telah dilaporkan di Polres Baubau terkait dugaan adanya tindak pidana pada tahun 2020 lalu, namun tidak ditindaklanjuti karena dianggap tidak memenuhi unsur. Laporan itu dibenarkan Hasrianti pada live streaming komal tiktok tersebut.

“Terkait teman-teman tadi katakan ada unsur pidananya, hal itu sudah dilaporkan pada tahun 2020 di Polres Baubau tapi hal itu tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak di proses,” ungkap Basiran.

Basiran menambahkan, sesungguhnya seorang PNS dapat diberhentikan pembayaran gajinya bilamana yang bersangkutan mendapat sanksi disiplin sebagai ASN.

“Dan sampai saat ini menurut dari Ibu Guru bahwasanya dia tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin sebagai ASN, lalu kenapa gajinya ditahan,” ucap Basiran.

“Penahanan itu harus ada dasar, dasarnya itu SK sanksi disiplin kalo misalnya didalam SK itu ditetapkan jenis sanksinya saksi berat gajinya ditangguhkan atau tidak dibayarkan, itupun tidak serta merta harus ada surat penahanan atau pemberhentian pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh pejabat keuangan daerah atau BPKAD, selama itu juga nda boleh nahan gaji yang bersangkutan termasuk seorang bendahara apa dasarnya kalo misalkan dia katakan perintah kepala dinas, perintah kepala dinas bukan merupakan perintah undang-undang harus ada dasar ditahan gajinya karena ada pelanggaran disiplin,” jelas mantan Pj Bupati Buton ini.

Parahnya lanjut Basiran, selain gaji dan tunjangan yang ditahan sejak tahun 2019 hingga Oktober 2025, Pemkot Baubau juga belum memberikan gaji Hasrianti pasca dikeluarkannya SK Walikota Baubau tertanggal 10 November 2026.

“Sampai dengan hari ini, gaji ibu guru ini sejak di SK kan oleh Walikota belum diterima tentu ini harus ada kejelasan kenapa belum dibayarkan,” kata Basiran.

“Jadi sesungguhnya ini ada masalah administrasi di Pemkot Baubau dengan adanya rekomendasi dari Ombudsman RI Itu harus dilaksanakan karena sifatnya wajib dan mengikat,” sambungnya.

Kemudian, jika saat ini ada upaya-upaya klarifikasi dari pihak Pemkot Baubau, hal itu tentu harus sesuai dengan mekanisme berdasarkan ketentuan undang-undang, tidak bisa mengatakan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan lainnya.

“Ini persoalan bukan hanya persoalan perdata persoalan administrasi tapi ini dapat patut diduga ada pidananya disitu, tapi apa yang sudah dilaporkan Hasrianti dianggap tidak ada unsur pidananya sehingga dikatakan uangnya sudah dikembalikan ke negara, walah mengembalikan gaji kepada negara itu bagaimana bentuknya,” imbuhnya.

Basiran bilang, sesuai peraturan pengelolaan keuangan daerah, gaji PNS daerah itu adalah gaji yang bersumber dari negara dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) yang sudah ditransfer ke daerah sehingga masuk ke dalam APBD. Nah, jika dikatakan telah dikembalikan ke negara seperti pernyataan Sekda Baubau, La Ode Darusalam, itu seperti apa modelnya. Sementara, gaji PNS itu sudah masuk dalam APBD, maka semestinya itu bukan dikembalikan ke negara tapi ke kas daerah.

“Maka itu berupa Silpa artinya itu merupakan utang harus dibayar,” jelas Basiran.

“Solusinya sebenarnya tidak pelik, kalo sudah rekomendasi Ombudsman RI tinggal Pemkot menganggarkan dalam bentuk pergeseran atau dalam APBD perubahan atau APBD induk yang penting sudah dipanggil ibu guru dijelaskan diberi kepastian, intinya kepastian hukum, ini jangan hanya keluarkan SK, lalu kok gajinya tidak dibayarkan dengan berbagai macam alasan,.nah ini adalah kezholiman, sekali lagi ini kezholiman,” sambungnya.

Diwaktu yang sama, Hasrianti kembali menegaskan, bahwa dirinya sampai saat ini belum menerima gaji dan tunjangan profesi yang merupakan haknya.

Ia pun membantah, pernyataan Sekda Baubau, La Ode Darusalam yang mengatakan bahwa dirinya menolak menerima gaji dan tunjangannya terhitung sejak Walikota Baubau menerbitkan SK penempatannya kembali di SMPN 2 Baubau.

“Itu tidak benar, saya tidak pernah mau diberikan gaji saya, dan sampai saat ini gaji dan tunjangan saya belum saya terima,” tegasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *