Soal Isu Tolak Tambang, Anggota Dewan Bilang Hadirnya PT. BBDM Itu Perintah Negara: Mereka Punya Legalitas dan Dokumen yang Lengkap

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Isu adanya penolakan perusahaan tambang nikel dibawah naungan PT. Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara nampaknya bertolak belakang dengan fakta yang ada.

Pasalnya, sejumlah kepala desa yang berada di wilayah lingkar tambang serta Camat Kapontori menegaskan mereka tidak pernah menolak hadirnya PT. BBDM.

Hal itu terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat atau RDP di Kantor DPRD Buton bersama pihak PT. BBDM dan Aliansi Masyarakat Kapontori Bersatu pada Kamis 4 Juni 2026 lalu.

Pada kesempatan itu, salah satu Anggota DPRD Buton, Hanafi menegaskan pihaknya maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas PT. BBDM karena telah mengantongi izin.

“Nah kalo kita mau hentikan tambang itu sementara mereka punya izin tetap mereka melakukan karena mereka juga sudah mengantongi izin,” kata Hanafi.

Untuk itu lanjut Hanafi, selaku wakil rakyat, DPRD hanya bisa memberikan solusi terbaik terhadap pihak perusahaan dan masyarakat terdampak.

“Alangkah bagusnya itu dia undang seluruh masyarakat sana oleh pihak tambang perusahaan ini, lalu kemudian dia lakukan sosialisasi sekalian dia cantumkan dia punya nilai-nilai kalau ada yang harus dikompensasi, secara politis kita memberikan win win solution seperti ini kita dorong kepada yang ahlinya,” ujarnya.

Senada dengan Anggota Dewan lainnya, Yuliadin juga menegaskan bahwa, hadirnya PT. BBDM itu bukan atas perintah bupati tapi perintah negara.

“Saya perlu sampaikan disini bahwa hadirnya PT. BBDM itu bukan atas perintah bupati, bukan atas perintah nenek moyangnya mereka, tapi itu adalah perintah negara,” katanya.

Sehingga lanjut Yuliadin, RDP yang digelar tersebut bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar. Tetapi, untuk mencari solusi terbaik.

“Disini bukan mencari siapa yang salah siapa yang benar tapi disini kita musyawarah mufakat. Sesuai pengalaman kita bahwa Sulawesi Tenggara inikan adalah kota industri untuk nikel dan problem persoalan tambang itu lagi-lagi bahwa ini bukan persoalan baru di Buton yang terjadi,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada PT. BBDM agar tidak main-main dengan permintaan maupun yang menjadi hak-hak masyarakat terdampak.

“Lagi-lagi perusahaan harus berpegang teguh dimana keinginan masyarakat perlu dicatat, saya ingatkan pihak perusahaan saya sampaikan dengan tegas bahwa perusahaan juga jangan main-main dengan permintaan masyarakat,” tegasnya.

Amatan media ini, pada RDP tersebut, sejumlah legalitas atau dokumen ditampilkan pihak PT. BBDM melalui layar atau infokus. Sejumlah dokumen itu antara lain IPPKH, Amdal, Izin Tersus, dan RKAB.

Untuk memastikan seluruh dokumen atau legalitas yang dimiliki PT. BBDM, DPRD Buton akan bersurat atau berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Sementara itu, Humas PT. BBDM, Mustakim Wenno mengatakan, pada prinsipnya perusahaan dibawah kepemimpinan Yory Yusran selaku Direktur Utama akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tidak mengabaikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan desa-desa terdampak wilayah tambang.

“Pada prinsipnya, kami dari pihak perusahaan dibawah kepemimpinan Pak Yory selaku Direktur Utama PT. BBDM akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan tidak mengabaikan kewajiban kami terhadap masyarakat dan desa-desa terdampak wilayah tambang,” katanya ditemui usai RDP.

Mustakim juga kembali menegaskan, sampai saat ini tidak ada penghentian dari seluruh aktivitas PT. BBDM dari Polda Sultra seperti apa yang diinformasikan di beberapa media. Sebab, pihaknya baik itu direksi maupun Yory Yusran selaku Direktur tidak pernah mendapatkan pemberitahuan ataupun surat penghentian aktivitas perusahaan.

“Saya kembali tegaskan bahwa tidak ada penghentian dari Polda seperti yang diberitakan di beberapa media, karena sampai detik ini tidak ada pemberitahuan atau surat mengenai penghentian itu,”tegasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *