Rapat Dengar Pendapat di DPRD Buton, PT. BBDM Buka-bukaan, Kades dan Camat Tegaskan Tak Menolak Tambang

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama PT. Bumi Buton Delta Megah (BBDM), Kamis (4/6/2026).

RDP tersebut merupakan tindak-lanjut dari surat Aliansi Masyarakat Kapontori Bersatu dengan Nomor:003/AMBK/V/2026.

Dalam RDP itu, terdapat beberapa tuntutan atau pernyataan sikap dari aliansi diantaranya meminta agar PT. BBDM segera menghentikan aktivitas pembangunan jalan hauling diatas lahan masyarakat karena dianggap tidak memiliki dasar kontrak yang sah.

Kemudian, mereka juga meminta agar PT. BBDM menghentikan sementara operasional Jeti hingga proses sengketa lahan dengan masyarakat selesai secara hukum dan damai.

Selanjutnya tentang 24 poin hasil rapat pra sosialisasi dengan tokoh masyarakat Lambusango yang disebut tidak lagi direalisasikan pihak BBDM.

Tak hanya itu, aliansi juga menyoroti soal pencemaran laut, pencemaran air bersih, dan pendangkalan sungai yang diduga terjadi akibat dari aktivitas PT. BBDM.

Menurut mereka, dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut sudah lama terjadi. Namun, baru kali ini masyarakat bisa suarakan lewat Aliansi Masyarakat Kapontori Bersatu.

Menanggapi hal itu, Humas PT. BBDM, Mustakim Wenno mengatakan, bahwa sebagian besar jalur hauling maupun aktivitas BBDM diarea jeti telah memiliki izin operasional terminal khusus atau tersus.

“Dan disitu secara garis besar ada sekitar 18 kepemilikan lahan itu kami memiliki kontrak bahkan ada sekitar 7 lahan yang masuk status APL yang disertifikatkan itu kami juga memiliki akta jual beli yang sudah disertifikatkan,” katanya.

“Dan memang ada beberapa masyarakat yang pada proses penataan untuk mendukung fasilitas kegiatan kami disitu ada kurang lebih 5 masyarakat pemilik lahan yang kami sementara koordinasikan dengan pemilik lahan. Namun para pemilik lahan ini sebelum ada teman-teman aliansi juga sudah memberikan kuasa ke beberapa orang sehingga kami dari pihak perusahaan menerima mereka selaku kuasa pada saat itu khusus untuk penggunaan lahan ini, dan perlu kami sampaikan kuasa-kuasa berjumlah 6 orang yang diberikan yang notabene itu merupakan IPPKH yang kami sudah bayar kepada negara,” sambung Mustakim.

Ia juga menegaskan, terkait jalan hauling, BBDM turut membayar pajak IPPKH terhadap Jalan Hauling yang kemudian tertuang dan gambarnya terbit dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Dan perlu juga kami tegaskan, di jeti yang merupakan tersus BBDM, ada 3 pemilik lahan, 1 bagian milik BBDM dan 2 lainnya atas nama warga,” tegasnya.

Kemudian lanjut Mustakim, terkait 24 poin hasil pra sosialisasi dengan tokoh masyarakat Lambusango, memang belum direalisasikan karena masih dalam proses penjaringan.

“Perlu saya sampaikan bahwa yang tertulis 24 poin ini masih berupa usulan penjaringan masyarakat Desa Lambusango, jadi pada prinsipnya kami mengetahui kewajiban kami, apa yang menjadi program pemberdayaan masyarakat, kemudian ada uang debu kemudian terhadap kontrak jalan-jalan hauling itu kita harus penuhi,” ujarnya.

“Jadi 24 poin ini bagaimana mungkin kita mau lakukan ini masih dalam proses penjaringan dan kami tegaskan disini pihak BBDM siap melakukan pemberdayaan masyarakat dan bahkan menyelesaikan hak-hak masyarakat berupa jalur hauling yang tinggal lima tadi itu,” sambungnya.

Selanjutnya, mengenai tenaga kerja di BBDM, pihak management menerapkan 2 tahap dalam menerima pekerja yaitu skil dan non skil.

“Yang non skil itu kita prioritaskan hampir 100 persen lokal, dan untuk skil itu namanya tes penerimaan, pemasukan berkas dan segala macamnya. Dan saat ini karyawan BBDM berjumlah 110 orang, 82 orang lokal dan 28 dari luar,” jelasnya.

Lebih lanjut, mengenai dampak lingkungan, diakui terjadi sudah sejak lama sebelum Yory Yusran menjadi Direktur Utama PT. BBDM. Meski begitu, pihaknya tetap tidak lepas tanggung jawab dengan apa yang sudah terjadi.

“Untuk upaya-upaya yang kami sudah lakukan dan akan lakukan kedepannya. Yang pertama yang sudah kami lakukan kami sudah membangun fasilitas pengolah air limbah berupa sendimempon dan tempatnya itu bukan seperti tadi diinformasikan bahwa tempatnya itu di badan sungai tidak, yang sudah kami buat itu dia berada di area pit lama itu kami alirkan ke area sendimempon itu untuk diendapkan dulu baru nanti dilepas kearea badan sungai,” ungkapnya.

“Dan kedepannya nanti kami juga dari pihak perusahaan akan membuat lagi fasilitas pengolahan air limbah ini dengan berkoordinasi dengan departemen engineering untuk melihat pola aliran air yang nantinya akan menyatu diarea badan sungai,” sambungnya.

Pihak BBDM juga menegaskan, sampai saat ini sumber air bersih warga tidak tercemari akibat aktivitas dari penambangan. Sebab, sumber airnya tidak berasal dari badan sungai tapi menggunakan mata air tersendiri yang terpisah dari badan sungai.

“Jadi untuk sumber air warga, bahwa air bersih yang digunakan warga saat ini belum terdampak dari aktivitas penambangan atau bukaan yang sudah ada karena sumber airnya ini tidak berasal dari badan sungai tapi menggunakan mata air tersendiri yang terpisah dari badan sungai,” paparnya.

Tak hanya itu, mengenai pendangkalan sungai, PT. BBDM pada Februari 2026 lalu, sudah menurunkan alat berat untuk di sungai Lambusango dan telah melakukan pengerukan diarea muara sampai ke arah perkampungan kurang lebih sepanjang 250 meter.

“Jadi tim kami sekitar bulan Februari sudah menurunkan alat berat di sungai Lambusango dan telah melakukan pengerukan diarea muara sampai kearah dalam kampung itu sekitar 250 meter dan pengerjaannya itu ada sekitar 4 stau 5 hari dan setelah itu kami juga sempatkan perbaiki akses jalan tani yang tembus dengan pos 2 nya kami karena kemerin ada permintaan dari desa jadi sekalian kami kerjakan itu,” bebernya.

Dalam RDP itu juga, sejumlah kepala desa di wilayah lingkar tambang termasuk Camat Kapontori dengan tegas mengatakan tidak pernah menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. BBDM, karena dianggap memiliki dampak yang positif khususnya dalam penerimaan tenaga kerja.

Namun, mereka tetap berharap, dengan aktivitas PT. BBDM nantinya bisa lebih pro terhadap kepentingan masyarakat dan desa-desa lingkar tambang, terutama bisa merealisasikan 24 poin hasil pra sosialisasi dengan tokoh masyarakat Lambusango.

Sekedar diketahui, RDP dipimpin langsung oleh Mararusli Sihaji selaku Ketua DPRD Buton didampingi Wakil Ketua DPRD, Hasni. Adapun perwakilan Pemda Buton diwakili oleh Asisten 2, Nanang Lakaungge. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *