TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Diduga sejumlah rokok ilegal beredar bebas di wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Merk rokok tersebut adalah Rolling dan Gudang Cengkeh yang dijual dengan harga Rp11.000 per bungkus.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan awak media ini, rokok jenis Rolling dan Gudang Cengkeh tersebut dijual di berbagai kios dan toko di wilayah Kecamatan Pasarwajo.
Dugaan ilegalnya rokok tersebut terlihat dari jumlah batang yang tertera di pita cukai dan isi dalam bungkusan rokok berbeda.
Pada pita cukai rokok tertera 12 batang, namun di dalam bungkusan rokok berjumlah 20 batang.
Salah seorang pemilik toko di Pasar Sabho, Kecamatan Pasarwajo mengaku, memperoleh rokok tersebut dari salah seorang yang tidak dikenalnya.
“Iya, tidak tau darimana,” katanya menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di tokonya, Selasa (16/3/2021) lalu.
“Mobilnya ganti-ganti, mobil warna hitam, kadang-kadang ijo, tidak tau juga den,” sambungnya.
Selain itu, pemilik toko juga mengaku, tak pernah meminta diantarkan kedua jenis rokok tersebut. Ia hanya dibawakan tanpa kesepakatan lebih awal.
“Dibawakan saja, paling saya ambil satu bal saja saya,” akuinya.
Menanggapi hal itu, Humas Bea Cukai Kendari, Muhammad Taufik mengatakan, telah menyampaikan adanya dugaan rokok ilegal tersebut ke seksi pengawasan yang menangani persoalan itu.
“Saya sudah sampaikan ke seksinya langsung, seksi pengawasan, dan sampai sekarang belum ada jawaban aksinya kapan,” singkatnya melalui sambungan telepon, Kamis (18/3/2021).