TERAWANGNEWS.com, Baubau – Irfan, buron kasus pemerkosaan ABG putri inisial Y yang juga memaksa korbannya melakukan hubungan sesama jenis atau LGBT di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Yang bersangkutan diamankan polisi di Maluku Tengah.
“Iya (Irfan sudah ditangkap). Ditangkap di rumah saudaranya,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Sabtu (23/7/2022).
Pihak kepolisian awalnya menerima laporan terkait keberadaan pelaku di Maluku Tengah. Polres Baubau lalu langsung berkoordinasi dengan jajaran Polsek Wahai, Maluku Tengah dan mengirimkan DPO.
“Kami mengirimkan DPO tersangka Irfan dan hasil penyelidikan anggota Polsek Wahai tentang keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Erwin mengatakan, tersangka tepatnya diamankan saat berada di rumah saudaranya di Kecamatan Seram, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Jumat (15/7/2022). Kemudian Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau berangkat ke Maluku Tengah menjemput tersangka dan kini pelaku sudah tiba di Mapolres Baubau guna melakukan penanganan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, polisi menerbitkan DPO terhadap Irfan pelaku pemerkosaan remaja putri inisial Y. Selain itu, Irfan juga dilaporkan ke polisi terkait pemaksaan hubungan sesama jenis atau LGBT sejak Jumat (8/4/2022) lalu.
Editor: La Ode Ali
Sumber: Detik.com