Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Buton Hanya Rekom Satu TPS ke KPU, Integritas Bawaslu Dipertanyakan, Terancam di DKPP

TERAWANGNEWS.com, BUTON – La Ode Febrian Jaya Putra salah seorang pelapor dugaan kasus pelanggaran Pemilu di sejumlah TPS di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pertanyakan integritas para Komisioner Bawaslu Kabupaten Buton.

Hal itu bukan tanpa dasar. Sebab, menurut Febrian dugaan kasus yang dilaporkannya ke Bawaslu Buton pada Senin (19/2/2024) lalu memiliki kesamaan kasus di beberapa TPS. Namun, Bawaslu hanya merekomendasikan satu TPS saja ke KPU mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Padahal kata Febrian, TPS 3 dan 5 sama kasusnya dengan TPS 4, tapi Bawaslu hanya merekomendasikan TPS 4 saja. Atas dasar itu ia mempertanyakan integritas Bawaslu Buton dalam penanganan kasus pelanggaran Pemilu.

“Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu melalui hasil pleno yang ditujukan pada KPU sangat mengecewakan bagi saya sebagai pelapor, karena menurut kajian mereka yang memenuhi unsur pelanggaran administrasi yang saya laporkan cuma 1 TPS saja yaitu TPS 4,” katanya melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (24/2/2024) siang.

“Atas dasar itu saya selaku pelapor tentu mempertanyakan integritas yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Buton, ada apa sebenarnya dengan Bawaslu?” sambungnya.

Padahal lanjut Febrian, kasus yang dilaporkan ke Bawaslu sama kasusnya dengan dua TPS lainnya yang dianggap oleh Bawaslu tidak memenuhi unsur sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Sehingga, ia pun menduga ada konspirasi terselubung yang dilakukan Bawaslu dengan pihak tertentu.

“Melalui surat rekomendasi pelanggaran Pemilu hasil pleno Bawaslu di point 2, TPS 3 dan 5 tidak memenuhi unsur sebagai dugaan pelanggaran administrasi, padahal ketiga pelaku yang saya laporkan yakni TPS 3, 4 dan 5 sama kasusnya, tapi kenapa Bawaslu hanya merekomendasi satu saja, sehingga kami menduga ada konspirasi terselubung yang dilakukan Bawaslu dengan pihak-pihak tertentu,” duganya.

“Dan mereka sah sebagai warga luar Kabupaten Buton Provinsi Sultra dibuktikan dengan hasil rekapan Dukcapil Kabupaten Buton bahwa benar ketiga pelaku tersebut sah penduduk Halmahera dan Ambon, dan dokumen tersebut kami sudah sodorkan ke Bawaslu pada hari Senin kemarin,” katanya lagi.

Selain itu, saat mengajukan laporan atau gugatan ke Bawaslu, Febrian mengaku menyertakan dengan dokumen pendukung lainnya sehingga kedua pelaku yang memilih di TPS 3 dan 5 juga merupakan pelanggaran administrasi yang harus dicermati dan dikaji lebih mendalam lagi oleh Bawaslu.

“Karena bukti yang saya sodorkan sudah jelas dugaannya melanggara ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 372 ayat 2 juncto pasal 348 ayat 4,6, dan 7. Dan yang termasuk DPK harus mendaftar memang di PPS PPK atau di KPU dari H-30 sampai H-7 sebelum pemilihan dilaksanakan,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan persiapan langkah-langkah untuk mengadukan Bawaslu ke DKPP. Ia pun berharap agar KPU Buton segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan persiapan langkah-langkah proses DKPP. Harapan kami meminta kepada KPU Kabupaten Buton untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Buton,” pungkasnya.

Terkait itu, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi atau tanggapan, baik dari Bawaslu maupun KPU Kabupaten Buton. Ketua Bawaslu, Maman dan Ketua KPU, Rahmatia juga hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi. Berulang kali ditelpon namun tidak tersambung atau berada diluar jangkauan.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *