Tak Terima Divonis Bersalah, Kejagung Burhanuddin Melawan

TerawangNews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung ST Buhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum.

Atas Putusan itu Kejagung menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.

“Namun karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, pasti akan melakukan upaya hukum (banding),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) dikutip dari rri.co.id.

Kendati demikian, Hari mengatakan, bahwa lembaganya sangat menghormati keputusan hukum itu. Namun, proses banding akan tetap dilakukan.

“Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut,” kata ia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diterima rri.co.id pada Rabu (4/11/2020).

Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

“Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” tulis amar putusan tersebut, Rabu (4/11/2020).

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul “Burhanuddin Melawan Hukum, Kejagung Bertindak”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *