TerawangNews.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, telah meminta keterangan Hugua, mantan Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ini Hugua masih aktif menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Hugua akhirnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK setelah sebelumnya tidak datang pada panggilan pemeriksaan yang pertama.
Menurut Ali, pemeriksaan Hugua terkait dengan aliran dana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan sejumlah pekerjaan subkontraktor fiktif pada PT Waskita Karya.
“Yang bersangkutan (Hugua) mantan Bupati Wakatobi (sekarang Anggota DPR RI) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman) dan tersangka FU (Faqih Usman). Hugua dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah aliran ldana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/11/2020) seperti dikutip dari rri.co.id.
Sebelumnya diberitakan, KPK pada hari Selasa dijadwalkan melakukan pemeriksaan Hugua dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya.
Hugua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR).
Hugua juga diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
“Pemeriksaan Hugua hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan (Hugua) tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (27/10/2020) kemarin,” jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini penyidik KPK untuk sementara telah menetapkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Fathor Rachman (FR) dan Faqih Usman (FU).
Kemudian tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), tersangka mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS) dan tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Masing-masing tersangka itu diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif.
Proyek fiktif tersebut dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015 bekerja sama dengan pihak lain.
Perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Selama periode 2009—2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kasus dugaan proyek subkontraktor fiktif tersebut berpotensi menimbulkan kerugian anggaran keuangan negara sebesar Rp202 miliar.
Kelima tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul “Hugua Ditanya KPK Aliran Dana Waskita Karya” (ali).