Soal Sanksi Pencopotan Kepala Daerah, Wakil Ketua DPR Beri Tanggapan Mengejutkan ke Tito

TerawangNews.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa pencopotan kepala daerah harus melalui kajian mendalam terlebih dulu, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Hal itu disampaikan Dasco merespons Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Tito. Dalam instruksi itu termuat sanksi kepala daerah bisa saja diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajibannya.

“Kalau soal sanksi pencopotan, mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/11/2020) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dasco berujar instruksi yang telah diteken Tito itu patut diapresiasi sepanjang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, aturan itu pun bersifat mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun masyarakat. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu kemudian meminta agar instruksi tersebut tidak menjadi dinamika di tengah masyarakat.

“Saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan,” ucapnya.

Tito menerbitkan instruksi mendagri agar para kepala daerah serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di daerah masing-masing.

Instruksi diterbitkan usai publik mengkritik absennya pemerintah pusat dan daerah dalam menindak sejumlah kerumunan yang melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab begitu tiba dari Arab Saudi pada 10 November lalu.

Dalam instruksi itu, Tito mengingatkan kepala daerah bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung. Selain itu, telah banyak tenaga medis yang kehilangan nyawa saat pandemi. Kepala daerah pun diminta konsisten menegakkan protokol kesehatan.

Perintah terhadap kepala daerah dituangkan dalam Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik telah mengonfirmasi Instruksi tersebut.

Aturan yang ditandatangani Tito pada Rabu (18/11/2020) itu berisi enam poin. Salah satunya, kemungkinan mencopot kepala daerah yang melanggar aturan.

Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia.com dengan judul “DPR Beri Catatan ke Tito soal Sanksi Pencopotan Kepala Daerah,”.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *