RUU Minuman Beralkohol Bisa Jadi Rujukan Daerah

TerawangNews.com, JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menegaskan, RUU Minuman Beralkohol memang dibutuhkan saat ini, untuk mencegah angka kriminalitas dan potensi peredaran konsumsi anak dibawah umur.

Apalagi, terang dia, regulasi terkait minol di level nasional belum ada saat ini, sehingga muncul kekhawatiran masyarakat peredaran minol yang terlalu bebas.

“Nantinya undang-undang ini menjadi rujukan daerah ketika mereka mengatur peredaran minuman beralkohol,” kata Nasir, Senin (23/11/2020) dikutip dari rri.co.id.

Diketahui, sejak muncul rancangan regulasi ini langsung menuai kontroversi. Banyak pihak yang tak setuju bahkan menyebut RUU ini sarat kriminalisasi seperti Undang-undang ITE.

Lebih jauh, Politisi PKS ini memahami bahwa persoalan minuman beralkohol tidak sekadar tentang kesehatan. Melainkan juga terkait persoalan ketenagakerjaan hingga perpajakan.

Karenanya, Nasir mengharapkan ada formula komprehensif perihal keberadaan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

“Kita harap Badan Legislasi dan seluruh anggota yang ada di dalamnya bisa membantu para pengusul untuk menyempurnakan draf ini,” tukasnya.

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul “RUU Minuman Beralkohol Menjadi Rujukan Daerah,”.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *