Lima dari Sembilan Fraksi DPR RI Tolak RUU Ketahanan Keluarga

TerawangNews.com, JAKARTA – Lima dari sembilan fraksi yang ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Proritas 2021.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, berdasarkan rapat pengambilan keputusan, diketahui pula ada tiga fraksi yang menerima, dan satu fraksi lagi menyatakan menerima dengan catatan.

“Lima fraksi menyatakan belum bisa menerima, dan 4 fraksi bisa menerima, termasuk 1 catatan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan,” beber Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020) dikutip dari rri.co.id.

Ditekankan politisi Partai Gerindra ini, meski mayoritas fraksi menolak, bukan berarti Baleg bakalan menolak UU tersebut dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Sebab menurut dia, Baleg hanya mengambil keputusan terkait pembahasan sebuah RUU dapat dibahas lebih lanjut atau tidak.

“Maka nanti keputusan dilanjutkan atau tidak akan sangat tergantung Panja Prolegnas yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2021 kembali digelar siang ini. Adapun keputusannya dipastikan akan ada pada Rabu besok.

Perlu diketahui, lima fraksi yang menolak RUU Ketahanan Keluarga adalah PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, dan Nasdem. Adapun empat fraksi yang mendukung adalah Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.

Sebelumnya, tidak sedikit pihak yang yang mendukung kesetaraan gender dan perlindungan perempuan menolak RUU Ketahanan Keluarga.

Mereka menentang aturan terkait istri wajib urus rumah tangga, pasutri harus saling mencintai sebelum menikah, pengaturan penggunaan sperma, hingga pemisahan kamar orang tua dan anak agar tida terjadi inses atau hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung, yang dianggap melanggar adat, hukum, dan agama.

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul “Lima Fraksi DPR Tolak RUU Ketahanan Keluarga,”.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *