TerawangNews.com, JAKARTA – Kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli warisnya. Badan Pengelola Tabungan Perumahan ( BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS.
Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut. Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.
Dikutip dari Kontan.co.id, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun.
“Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018,” tuturnya Rabu (25/11/2020).
BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta. Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah KTP, SK Pensiun, dan Nomor rekening bank
Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan. Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan.
“BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut,” ucap Eko.
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya, jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
Informasi tersebut meliputi nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia, jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS, dan tatus pengembalian Dana Taperum PNS.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Pensiunan PNS dan ahli waris akan dapat dana segar, ini syaratnya,”.
(al)