Hukrim  

Kasus Korupsi Bantuan Dana untuk KONI Kembali Disidik

TerawangNews.com, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa  saksi-saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017 untuk Asian Games 2018.

“Masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, hari ini Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui  aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaann  dilaksanakan KONI Pusat pada 2017,” ungkapnya pada wartawan di Jakarra Jumat (27/11/2020) dikutip dari rri.co.id.

Dijelaskanya, diantara saksi yang di periksa terdapat atlet cabang olah raga tenis.

“Saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik antara lain Beatrice Gumulya selaku atlet cabang olah raga Tenis, Tedy Eka Supriyadi, selaku Direktur PT. Evika Mukti Raya Maju, Didi Junaedi selaku Direktur Laboratorium Klinik Permata,” jelasnya.

Menurut Hari Setiyono, kasus bermula ketika pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada Desember 2017 untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.

“Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan teehadap saksi dengan  menerapkan protokol kesehatan antara lain  memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul “Kasus Korupsi Bantuan Pemerintah Untuk KONI Disidik,”.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *