Hukrim  

Onslag, Hakim PN Pasarwajo Buton Vonis Bebas Terdakwa Penipuan

TerawangNews.com, BUTON – Majelis Hakim memberikan putusan Onslag (putusan lepas) terhadap Raymon Siregar dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Buton, Sultra, Selasa (01/12/2020).

Raymon Siregar yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan proyek tambang Nikel di Kabaena, Kabupaten Bombana senilai Rp1,5 miliar dengan pelapor Rudi Yonathan dari PT. BKPN. Namun, akhirnya dijatuhi putusan lepas (onslag van recht vervolging) oleh Majelis Hakim PN Pasarwajo yang dipimpin Hakim Ketua Subai, SH, MH.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Raymon Siregar telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

PT.Cipta Mineral Indonesia (CMI) dan PT. Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN) membuat MoU untuk proyek tambang di Bombana awal Januari 2019. Dalam Mou tersebut, ada hak dan kewajiban, namun beberapa bulan berjalan PT. BKPN melaporkan Raymon Siregar (pihak PT. CMI) atas dugaan penipuan dana sebesar Rp1,5 miliar dan pemalsuan.

Perkara tersebut masuk di PN Pasarwajo dengan No. 80.b tahun 2020 dan mulai disidangkan 15 April 2020 hingga diputus 1 Desember 2020.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bombana, dalam sidang tuntutan tanggal 11 November menuntut 3 tahun penjara kepada Raymon Siregar.

Hakim Ketua Subai, SH., MH didampingi Hakim Anggota, Cristian P Siregar, SH dan Yusuf Wahyu Wibowo, SH menyatakan, terdakwa Raymon Siregar telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan tindakan pidana melainkan perbuatan perdata.

“Perbuatan terbukti tapi bukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata,” ujarnya.

Majelis Hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan hak-hak terdakwa sesuai hartkat marbatanya.

Penasehat Hukum Raymon Siregar, Rio A. Sopacua, SH, dan Hardodi, SH menilai putusan Majelis Hakim sudah sesuai fakta-fakta yang ada, karena pada dasarnya kasus tersebut merupakan perjanjian dua pihak antara PT. CMI dan BKPN.

Dia menjelaskan, yang di permasalahkan uang jaminan untuk pelaksanaan kontrak seniai Rp1,5 miliar, uang tersebut diterima terdakwa Rp1,5 miliar didasari perjanjian dan ada invoice.

“Uang itu masuk di rekening perusahaan tiga bulan kemudian mulai ada perselisihan, kalau saya dengar putusan hakim ada pengerjaan. Selama tiga bulan ada pengerjaan dan biayanya ditanggung terdakwa dan uang itu dipakai juga untuk kepentingan pelapor jadi sendainya ada perselisihan ini bukan tindak pidana tapi rana hukum perdata,” katanya.

Namun lanjut dia, setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, baik Jaksa maupun Pengacara masing-masing di beri hak untuk kasasi terkait putusan Onslag tersebut.

“Jaksa akan gunakan haknya, dari pihak terdakwa Raymon Siregar menerima putusan itu seandainya Jaksa akan melakukan kasasi kami akan melakukan kontra tapi ranahnya di MA (Mahkamah Agung) untuk diuji disana,” pungkasnya.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *