Hukrim  

KPK Periksa Ali Mochtar Ngabalin

TerawangNews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan adanya aliran dana ke Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin dan istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yakni Iis Rosita Dewi dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster atau benur.

Hal itu diutarakan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyatakan pihaknya akan memeriksa semua saksi kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

“Pasti akan dipanggil tim penyidik ya, itu kan kemudian memperjelas peristiwa kemudian rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka,” kata Ali, Kamis (3/12/2020) dikutip dari rri.co.id.

Diketahui, Ngabalin sempat dikaitkan dalam kasus rasuah ini. Ngabalin merupakan pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia juga sempat bersama rombongan KKP dan juga Iis Rosita Dewi sebelum Edhy ditangkap KPK.

Namun, KPK tak mau buru-buru menyimpulkan keterkaitan Ngabalin dan Iis yang sempat satu pesawat dengan Edhy. Sebab, mungkin keberadaan Ngabalin memang dalam rangka pekerjaan, sedangkan Iis hanya menemani Edhy, meskipun statusnya adalah Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benur. Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misanta (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), istri Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), pihak swasta Amiril Mukminin (AM), serta Edhy.

Satu tersangka sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan USD100 ribu (Rp1,4 miliar, kurs Rp14.200) dalam korupsi tersebut. Sebagian uang untuk berbelanja dengan istri serta Andreau dan Safri ke Honolulu, Hawaii.

Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab, ekspor benur hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul “Istri Edhy dan Ali Ngabalin Diperiksa KPK,”.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *