Mensos, Jadi Menteri Kedua Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Jargon Revolusi Mental Dipertanyakan?

TerawangNews.com, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Juliari Peter Batubara menjadi menteri kedua Presiden Joko Widodo menjabat di periode dua yang terjerat perkara korupsi, dengan sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Keefektifan jargon politik, Revolusi Mental pun kembali dipertanyakan.

“Saya kira ini menunjukkan ada kurang semacam ketidakefektifan atau kurang watak dan Revolusi Mental terhadap karakter aparatus negara,” kata Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), Dr. Ade Reza Hariyadi, Minggu (6/12/2020) dikutip dari rri.co.id.

Untuk itu, menurut Ade, tentu harus ada agenda besar pemerintah untuk mengevaluasi terhadap efektivitas dari Revolusi Mental tersebut.

“Ini juga evaluasi terhadap sejauh mana revolusi mental berlangsung efektif terutama pada aparatus negara, sejauh mana transformasi ideologi Pancasila sebagai ideologi negara dilakukan secara sungguh-sungguh sebagai pedoman oleh aparatus penyelenggara negara,” sebutnya.

Menurutnya, Revolusi Mental tidak boleh berhenti sebagai jargon politik, dan tidak boleh digunakan sebagai sarana politik sosial engineering pada masyarakat saja, tapi yang terpenting justru bagaimana membentuk mental karakter pada aparatus negara agar sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

“Kalau saya tidak pancasilais itu nggak ada efeknya, kalau menteri tidak pancasilais bahaya, karena menyangkut jutaan warga negara. Misalnya seorang gubernur tidak pancasilais, itu bahaya. Jadi pembinaan ideologi Pancasila itu mestinya fokusnya adalah bagaimana memastikan aparatus negara itu menjalankan dan mengamalkan Pancasila sebaik baiknya,” katanya.

“Yang terjadi itu Revolusi Mental selalu diarahkan ke masyarakat, harus toleran. Masyarakat memang penting, tapi yang paling penting aparatus penyelenggara negara,” pungkasnya menambahkan.

Diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga terkait OTT di Kemensos.

Juliari menyerahkan diri, dan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sekitar pukul 02:49 WIB, Minggu (6/12/2020).

Juliani tampak terlihat mengenakan jaket warna hitam dengan mengenakan topi warna hitam serta memakai masker warna hitam.

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul “Dua Menteri Jokowi Korupsi, Jargon Revolusi Mental?,”.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *