Hukrim  

Mensos Jadi Tersangka, KPK Tuntut Hukuman Mati?

TerawangNews.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020) silam, pernah mengatakan bahwa KPK akan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana termasuk dana penanganan covid 19 dengan hukuman mati.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020), saat dikonfirmasi kembali, Firli menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan semua bukti dan memastikan keberadaan tindak pidana korupsi sesuai Undang-undang 31 tahun 1999. Terlebih dalam hal ini kasus korupsi bansos di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) langsung melibatkan orang nomor 1 di Kemensos, Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.

“Di ayat 2 memang ada yaitu ancaman hukuman mati,” tutur Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020), dini hari dikutip dari rri.co.id.

“Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk dalam pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999. Saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud pasal 2 itu,” imbuh Firli.

Sementara itu, setelah sempat masuk dal daftar burom Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari tiba di Gedung KPK, sekitar 02.50 WIB, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Pria yang akrab disapa Ari itu hanya mengenakan jaket dan topi hitam tak mengeluarkan pernyataan saat dibawa masuk markas antirasuah.

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul “KPK Tuntut Hukuman Mati bagi Mensos?,”.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *