Polri Sebut Keluarga Laskar FPI Tolak Diperiksa sebagai Saksi

TerawangNews.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (BareskrimPolri menyatakan pihak keluarga dari 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan Polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek menolak untuk diperiksa dan digali keterangannya sebagai saksi.

Keluarga korban enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok di jalan tol Jakarta-Cikampek menolak untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.

Informasi tersebut diterima oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, anggota keluarga telah mengirimkan surat ke penyidik untuk mengundurkan diri sebagai saksi.

“Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Kendati begitu dalam perkara ini, Andi menjelaskan pengunduran diri sebagai saksi tidak bertentangan dengan regulasi. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dan ini diperbolehkan oleh aturan sesuai pasal 168 KUHAP,” pungkas Andi.

Sebelumnya, keluarga dari enam Laskar FPI tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan polisi. Setidaknya, panggilan ini sudah dua kali tidak dipenuhi.

Bentrok antara anggota polisi dan FPI terjadi pada Senin (7/12) dini hari di jalan tol Jakarta-Cikampek. Insiden di tengah penguntitan polisi terhadap Rizieq Shihab itu menewaskan enam orang dari anggota FPI akibat timah panas.

Namun begitu kasus penembakan tersebut hingga kini masih berpolemik. Pasalnya, polisi dan FPI saling menuding terkait peristiwa yang terjadi saat itu.

Masing-masing saling klaim mendapatkan serangan terlebih dulu.

Dari 6 korban tewas, dua di antaranya meninggal diduga saat terlibat baku tembak, sementara empat lainnya diduga ditembak dalam mobil. Polisi mengklaim penembakan dilakukan karena anggota FPI melawan dan mencoba merebut senjata petugas.

Dalam reka adegan di empat TKP berbeda, terungkap kronologi yang lebih utuh dari yang sebelumnya disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Fadil Imran dalam konferensi pers 7 Desember 2020.

Dalam perkara itu, polisi mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu, ada juga penyematan pasal kepemilikan senjata api ilegal.

Di sisi lain, pihak FPI tidak terima dan menginginkan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini.

Terkait kasus ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk tim penyelidikan sesaat setelah insiden. Tim ini meminta keterangan sejumlah saksi hingga mendatangi lokasi kejadian untuk mengungkap fakta. Hingga kini investigasi masih berjalan.

Sumber: CNN Indonesia

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *