TerawangNews.com, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa jenazah umat muslim yang meninggal karena virus corona maka terhitung sebagai syahid akhirat.
Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19, pada poin 2 mengutip hadis Rasulullah SAW:
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Rasulullah Saw. bertanya (kepada sahabatnya): “Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?” Mereka menjawab: “Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah’’. Rasulullah Saw. bersabda: “Kalau begitu, alangkah sedikit umatku yang mati syahid”. Para sahabat bertanya: “Mereka itu siapa ya Rasul?”
Rasulullah Saw. menjawab: “Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah (bukan karena perang) juga syahid, orang yang tertimpa tha’un (wabah) pun syahid, dan orang yang mati karena sakit perut juga syahid”. (HR Muslim).
Diketahui, virus corona saat ini menjadi virus yang mewabah di hampir seluruh dunia, atau pandemi.
Syahid akhirat sendiri artinya mendapat pahala syahid, di mana dosa orang yang meninggal diampuni.
Selain pasien yang meninggal akibat wabah, orang yang meninggal dalam keadaan tenggelam, terbakar, dan melahirkan juga tergolong dalam syahid akhirat.
Berikut bunyi lengkap fatwa MUI poin 2 seperti dikutip dari laman mui.or.id terkait pasien corona syahid akhirat:
Fatwa MUI Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Terinfeksi COVID-19
Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.
Sumber: rri.co.id
(al)

